Jaksa Tahan Eks Sekuriti Bank BUMN di Samarinda Terkait Kasus Kredit Fiktif

Tersangka mantan sekuriti Bank BUMN di Samarinda (HO-Kejari Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samarinda menahan WW, 30 tahun, mantan sekuriti salah satu bank BUMN cabang Samarinda. WW sendiri adalah tersangka kasus kredit fiktif.

Erfandy Rusdy Quiliem, Kepala Seksi Intelejen Kejari Samarinda bilang, tersangka WW menjalani penahanan lanjutan di tingkat penuntutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda, terhitung mulai 20 Februari 2024-10 Maret.2024.

Dijelaskan Erfandy, penahanan dilakukan JPU untuk mempercepat proses penuntutan perkara dimaksud, sesuai ketentuan Pasal 21 ayat 1 dan Ayat 4 KUHAP.

“Dikarenakan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” kata Erfandy Rusdy Quiliem, dikutip niaga.asia melalui keterangan tertulis diterima Rabu 21 Februari 2024.

Tersangka WW ditahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Debitur Tahun 2019-2021, di salah satu Bank BUMN di Samarinda, yaitu dengan menggunakan modus nasabah topengan, atau kredit atas nama orang lain atau kredit fiktif, yang dilakukan bersama-sama dengan terpidana berinisial ETW.

“ETW ini merupakan Mantri Kredit yang sedang menjalani pidana pokok putusan pengadilan, dan terdakwa EY (pihak eksternal) yang telah sampai tahap penuntutan,” terang Erfandy.

Sebelumnya, terpidana ETW telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan berlanjut dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara, dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00 subsider 2 bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 6.267.331.516,00 subsider 3 tahun setelah dikurangi dengan uang titipan sebesar Rp 114.288.000,00 dikurangi masa penangkapan dan atau penahanan.

Diketahui, dalam perkara ini perbuatan Tersangka WW disangka telah melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Bahwa sebelumnya, penyidik Kejari Samarinda melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka ke JPU Kejari Samarinda pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024,” Erfandy menambahkan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah JPU menyatakan perkara tersebut telah lengkap atau P-21 pada tanggal 16 Februari 2024.

“Selanjutnya JPU akan mempersiapkan Surat Dakwaan dan seluruh administrasi tingkat penuntutan, untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas IA Samarinda,” demikian Erfandy Rusdy Quilliem.

Sumber : Kejari Samarinda | Editor : Saud Rosadi

Tag: