Jaksa Tangkap Tiga Hakim PN Surabaya yang Membebaskan Terdakwa Ronald Tannur

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar (paling kiri) saat memberikan keterangan pers bersama Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terkait penangkapan tiga oknum hakim PN Surabaya dan LR, Pengacara  Terdakwa  Ronald Tannur, Rabu (23/10/2023). (Foto Puspenkum Kejagung/Niaga.Asia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan  satu orang oknum pengacara.

“Tiga orang oknum hakim yang diamankan tersebut berinisal ED, HH dan M di Surabaya, sementara satu orang oknum pengacara yang diamankan berinisial LR di Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tertulis malam ini, Rabu (23/10/2023).

Menurut Harli Siregar, penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

Terdakwa Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan teman wanitanya, Dini Sera Afrianti (29) yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH dan M). Atas vonis bebas itu ditemukan indikasi yang kuat bahwa ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR yang selama persidangan mendampingi Terdakwa Ronald Tannur.

Menurut Harli Siregar, saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, Tim Penyidik menemukan barang bukti di rumah oknum Pengacara LR di wilayah Rungkut Surabaya uang tunai Rp1.190.000.000; uang tunai USD 451.700; uang tunai SGD 717.043; dan sejumlah catatan transaksi.

Sedangkan di apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta  Pusat ditemukan uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000; dokumen terkait dengan bukti penukaran valas; catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan barang bukti elektronik berupa Handphone.

Kemudian di apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya ditemukan uang tunai Rp97.500.000; uang tunai SGD 32.000; uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan sejumlah barangbukti eletronik.

Di rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang disita uang tunai USD 6.000; uang tunai SGD 300; dan sejumlah barang bukti elektronik.

Selanjutnya, kata Harli Siregar, di apartemen oknum Hakim HH di wilayah Ketintang, Gayungan, Surabaya, ditemukan uang tunai Rp104.000.000; uang tunai USD 2.200; uang tunai SGD 9.100; uang tunai Yen 100.000; dan sejumlah barang bukti elektronik.

Terakhir di apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya ditemukan dan telah disita uang tunai Rp21.400.000; uang tunai USD 2.000; uang tunai SGD 32.000; dan sejumlah barang bukti elektronik.

”Setelah melakukan penggeledahan, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan hari ini, keempat orang tersebut ditetakan sebagai Tersangka karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi,” ujar Harli Siregar yang pernah bertugas dan menduduki jabatan sebagai Wakajati Kaltim.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu Pengacara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. LR diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Informasi terbaru menyebutkan Mahkamah Agung telah membatalkan putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Surabaya, dan memutuskan menghukum Ronald Tannur 5 tahun penjara.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan 

Tag: