NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanda Bagus Pramukti dari Kejaksaan Negeri Nunukan menuntut La Juma dan Sahir dihukum 1 tahun pidana penjara (potong tahanan) dan denda Rp 5.000.000.
La Juma menurut JPU terbukti telah melakukan aktivitas menambang pasir secara ilegal (tanpa izin) dan begitu pula dengan Sahir, menambang batu gunung secara ilegal di SP (Satuan Pemukiman) 5 Sebakis, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
JPU membacakan tuntutan terhadap La Juma dalam sidang, Rabu (10/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan dipimpin Ketua majelis hakim Raden Narendra M Iswoyokusumo dengan hakim anggota Ayub Diharja dan Daniel Beltzar.
Sedangkan tuntutan terhadap Sahir dibacakan dalam sidah di hari yang sama dengan majelis hakim yang diketuai Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo dengan hakim anggota Nardon Sianturi dan Yudo Prakoso.
Menurut JPU, terdakwa La Juma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang (UU) RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa melakukan penambangan galian C tanpa izin, La Juma membuka tambang pasir putih dan Sahir membuka tambang batu gunung. Lokasi tambang di pulau Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat,” kata Nanda Bagus saat dihubungi Niaga.Asia, Rabu (10/07/2024).
Jaksa meminta majelis hakim agar merampas barang bukti mesin sedot (alkon) untuk dimusnahkan, sedangkan satu unit dump truk warna kuning merk Mitsubishi nopol DD 8885 XX agar dikembalikan kepada saksi Norhani alias Hj. Yuyu.
Terhadap Sahir, JPU dalam tuntutannya meminta majelis hakim menghukum Sahir dengan pidana penjara 1 tahun (potong tahanan) dan denda Rp 5.000.000 dengan subsider 3 bulan kurungan penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang (UU) RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menyatakan barang bukti 1 buah palu, satu buah linggis dan 1 buah mesin sedot (alkon) dirampas untuk dimusnahkan,” tuntut JPU.
Meksi demikian JPU minta barang bukti berupa 1 unit excavator merk Yanmar warna kuning model VIO50, machine No.61337, engine no 174129dikembalikan kepada pemiliknya dan sekaligus saksi, yakni Norhani alias Hj. Yuyu. Sedangkan 1 unit dump truk Dyna warga biru dikembalikan kepada Sudirman alias Adel.
“Barang bukti dikembalikan ke saksi karena barang itu rental atau disewa oleh terdakwa, tapi itukan tuntutan JPU, kita belum tahu nanti putusan majelis hakim,” jelas Nanda.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan
Tag: Tambang Ilegal