NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Jamaah haji asal Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, AD (52) ditangkap anggota Polres Nunukan sesaat setelah turun dari pesawat di Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. AD ditangkap karena sudah ditetapkan sebelumnya sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“AD terlibat TPPO yang sedang ditangani Satgas TPPO Bareskrim bersama Polres Nunukan,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit pada Niaga.Asia, Selasa (18/07/2023).
Menurut Lusgi, penangkapan AD dikoordinasikan Satreskrim Polres Nunukan denngan Unit Reskrim Polsek Bandara Sepinggan Balikpapan, karena tersangka dalam perjalanan pulang setelah menunaikan ibadah haji.
“AD diamankan Kamis 13 Juli 2023 sekitar pukul 22:00 Wita, tersangka sempat dititipkan di rutan Polsek Balikpapan Timur. Selang satu hari kemudian dilakukan penjemputan oleh personil Satreksirm Polres Nunukan,” ungkapnya.
Informasi AD menunaikan ibadah haji diperoleh dari beberapa sumber, karena itu polisi melakukan penyekatan di lokasi mendaratnya pesawat jamaah haji Nunukan di bandara SAMS Balikpapan.
Lusgi menuturkan, tersangka terlibat mengirim calon Pekerja Migran Indonesia (C-PMI) secara ilegal dari Nunukan ke Malaysia menggunakan speedboat. Calon pekerja yang diselundupkan tersangka pada umumnya berasal dari Sulawesi Selatan pada tanggal 06 Juni 2023.
“Keterlibatan tersangka dalam TPPO berdasarkan keterangan 3 orang calon PMI,” paparnya.
Tersangka AD sendiri terdata sebagai warga Nunukan beralamat di Jalan Cik Ditiro Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan
Tag: TPPO