SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polresta Samarinda membongkar jaringan baru peredaran sabu melibatkan Lapas Balikpapan dan Samarinda. Empat orang dipenjara di Polresta Samarinda. Satu bandar di Bontang berinisial Bdu, masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi lebih dulu menangkap warga Samarinda, Budi Pratama, 30 tahun, dan Jimiansyah, 38 tahun, di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat 23 Agustus 2024.
Dari Budi dan Jimiansyah dengan barang bukti 60 poket sabu, polisi kembali menangkap dua orang lainnya, Gilang Ramadhan, 26 tahun, dan Sandra Adi Putra, 30 tahun, dengan barang bukti 9 poket sabu seberat 436 gram.
“Keduanya ini adalah kurir, yang selama ini mendistribusikan barang (sabu) dari bandar besarnya. Keduanya kita amankan jam 4.15 dini hari tadi, di kawasan Bukit Alaya dekat parkiran Burger King,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam penjelasan resmi, Selasa 27 Agustus 2024.
Dalam pengembangan, belakangan diketahui berkaitan dengan dua narapidana Lapas Balikpapan dan satu narapidana Lapas Samarinda.
“Dari penyelidikan, kita temukan bandar dari jaringan ini adalah B, yang ada di kota Bontang. Jadi, barang (sabu) ini masuk dari Bontang melalui jaringan Lapas Balikpapan dan Samarinda, dan diedarkan di Samarinda,” ujar Ary Fadli.
“Aktivitas ini sudah lama. Jadi G (Gilang Ramadhan) dan S (Sandra Adi Putra) ini kurir yang selama ini mengedarkan sabu milik B di Bontang, dari para (napi) pemesan di Balikpapan dan Samarinda,” Ary Fadli menegaskan.
Ary merinci, dua napi yang sekarang ada di Lapas Balikpapan adalah J dan B, dan di Lapas Samarinda adalah napi berinisial F. Ketiganya berperan menghubungkan pembeli sabu kepada B di Bontang.
“Peran ketiga orang (napi) ini sebagai penghubung. Jadi pembeli bisa dapat barang (sabu) dari ketiga orang itu. Betul (tiga orang napi menggunakan alat komunikasi). Maka dari itu kita kerja sama dengan Lapas Balikpapan dan Lapas Samarinda. Di Samarinda adalah Lapas Sudirman,” jelas Ary Fadli.
Gilang dan Sandra sebagai kurir, dijanjikan upah Rp 5 juta ketika berhasil mengantar sabu menuju ke pembeli.
“Ini adalah jaringan baru yang kita ungkap di Samarinda. Keberadaan B di Bontang sedang ditelusuri,” demikian Ary Fadli.
Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi
Tag: KemenkumhamLapas BalikpapanLapas SamarindaNarkobaPeristiwaPolresta SamarindaSamarinda