SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim mengadakan audiensi bersama Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik. Dalam audiensi itu, mereka meminta Akmal untuk membentuk satgas dan ruang pemulihan pascatambang ilegal di Kaltim.
Dinamisator JATAM Kaltim Mareta Sari mengatakan JATAM menyampaikan maraknya dugaan tambang ilegal berikut dampaknya bagi masyarakat seperti yang terjadi di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Ada laporan bahwa BMS (perusahaan tambang batu bara) mengancam Desa Sumber Sari sejak 2009 lalu. Karena desa tersebut mempunyai jejak menolak pertambangan, termasuk tambang ilegal,” kata Mareta di Ruang VVIP Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Jumat 28 Juni 2024.
JATAM Kaltim mendesak pemerintah membuat satuan tugas (Satgas) khusus untuk menindak aktivitas tambang ilegal, dan ruang pemulihan puluhan tambang ilegal yang ada di Kaltim.
“Untuk jumlah keseluruhan tambang ilegal di Kaltim ini sebanyak 178, dan hingga saat ini tidak ada tindak lanjut aktivitas tambang ilegal di Kaltim,” ujar Mareta.
Merespons itu, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengabulkan dua permintaan yang telah diajukan oleh JATAM Kaltim terkait aktivitas tambang ilegal.
“Ini sebagai bentuk pengawasan dan aspirasi masyarakat Kaltim. Tadi ada dua rekomendasi dari Jatam, segera bentuk satgas dan membuat ruang pemulihan itu. Keduanya kita terima,” kata Akmal Malik.
Akmal menjelaskan pembentukan Satgas akan segera dilakukan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Ujang Rachmad.
“Kita akan menyatukan langkah Jatam atau siapapun lembaga di luar sana yang punya kepedulian menjaga lingkungan dan menghindari dampak negatif dari ilegal mining, ayok gabung sama kita,” ajak Akmal.
Lebih lanjut, Akmal akan berkoordinasi dengan penegak hukum berwenang seperti aparat kepolisian untuk menindak tambang ilegal.
“Pemerintah daerah posisinya memfasilitasi dan membantu masyarakat, untuk kita sampaikan kepada rekan penegak hukum yang berwenang menindak tambang ilegal,” jelas Akmal Malik.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Akmal MalikJATAMKaltimPemprov KaltimPertambanganPolriSamarindaTambang Ilegal