SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sehubungan antrian kendaraan yang hendak membeli BBM jenis Pertalite di SPBU-SPBU dalam kota Samarinda sudah menganggu arus lalu lintas kendaraan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menerbitkan surat ke PT Pertamina (Persero) yang berisi imbauan untuk memisahkan jam penjualan Pertalite untuk kendaraan roda dua (R2) dengan kendaraan R4 ke atas.
Dalam surat yang diberi Nomor:500.11.1/893/100.05, tanggal 06 Desember 2023 tersebut, Manalu mengimbau seluruh SPBU di Samarinda, menjual BBM jenis Pertalite untuk kendaraan R2 dari pukul 06.00 pagi hingga pukul 18.00 atau pukul 6 sore. Sedangkan penjualan Pertalite untuk kendaraan R4 ke atas mulai pukul 18.00 WITA (6 sore) hingga pukul 22.00 WITA atau jam 10 malam.
Menurut Manalu, surat imbauannya tersebut dasarnya adalah UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan, dan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyaman, serta keselamatan berlalu lintas di tepi jalan umum.
“Untuk kepentingan tersebut, dipandang perlu untuk pengaturan jam layanan pembelian/penjualan BBM Pertalite di SPBU,” ujarnya.
Maraknya antrian pembelian BBM Pertalite sampai ke tepi jalan umum, menyebabkan terjadi penyempitan jalan dan terjadi penghambatan yang menganggu kenyamanan lalu lintas bagi pengguna jalan.
“Hasil Rapat Koordinasi bersama dengan instansi terkait, pada hari Senin 04 Desember 2023 dalam rangka menjaga ketertiban lalu lintas jalan umum, memutuskan, mengimbau kepada PT Pertamina (Persero) untuk melaksanakan pengaturan jam pelayanan penjualan BBM Pertalite sebagimana telah diputuskan dalam Rakoor Pemkot Samarinda,” tegasnya.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Lalu LintasSPBU