NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Seorang remaja berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan kakek berusia 57 tahun selama 5 tahun di Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan. Korban akhirnya hamil dan melahirkan bayi yang kini berusia 5 bulan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban sendiri . Korban selama 5 tahun disetubuhi pelaku disertai dengan ancaman.
“Perbuatan asusila berulang-ulang sejak tahun 2019 hingga 2023. Korban melahirkan bayi perempuan sekitar bulan Juli 2023,” kata Siswati pada Niaga.Asia, Selasa (28/11/2023).
Mirisnya, selama menjadi korban asusila, orang tua korban tidak mengetahui bahwa anaknya hamil oleh perbuatan tetangganya sendiri. Ibu korban baru menyadari anaknya menjadi budak nafsu dan hamil setelah melahirkan bayi.
Rasa ketakutan membuat korban tidak berani melaporkan kejadian kepada orang tuanya sebab, setiap kali usai dipaksa berhubungan badan, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban apabila bercerita kepada orang tua maupun keluarga.
“Pelaku mengancam kalau kasih tau orang, nanti korban dan orang tuanya akan dibunuh pelaku. Rasa ketakutan inilah yang membuat korban menyimpan rahasia,” bebernya.
Perlakuan asusila yang menimpa anaknya disampaikan sendiri oleh ibu korban pada Senin 27 November 2023 sekitar pukul 14:00 Wita kepada Tim Patroli Samapta Polres Nunukan, dimana kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pelaku yang berhasil diciduk Polisi mengaku telah lama tertarik dengan korban dan selama itu pula, menjadikan gadis berusia 16 tahun sebagai pelampiasan hasrat seksualnya layaknya pasangan suami istri.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Rasa tertarik kepada korban inilah pemicu dirinya terbawa nafsu hingga berulang kali berbuat asusila,” terang Siswati.
Selama hamil, korban dengan terpaksa dan tersiksa berusaha menyembunyikan kehamilannya dari orang tua dan keluarga. Korban juga tidak henti-hentinya mendapat ancaman pembunuhan dari pelaku.
Seakan tidak peduli dengan nasib korban, pelaku terus saja memaksa korban berhubungan badan dan berhenti ketika korban melahirkan bayi. Pelaku juga tidak menunjukan rasa bersalah melihat korban hamil.
“Korban tinggal dengan orang tuanya, tapi kata ibunya dia tidak mengetahui anaknya hamil oleh perbuatan tetangga sendiri,” sebutnya.
Terhadap perkara ini, unit Reskrim Polres Nunukan melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan pemeriksaan kepada pelaku dan selama pemeriksaan didampingi oleh keluarga korban.
Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditahan terancam Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak jo Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Sejumlah barang milik korban diamankan penyidik untuk dijadikan alat bukti perbuatan pidana asusila yang nantinya akan menjerat pelaku,” kata Siswati.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Perkosaan