JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan, pemberitahuan surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui aplikasi pesan WhatsApp masih belum aman, karena bisa disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan dikhawatirkan menimbulkan masalah seperti pembajakan atau scam (penipuan).
“Pengiriman surat konfirmasi melalui WhatsApp kita akan lakukan dulu assessment, serta penetrasi test kita meyakinkan memastikan itu aman,” kata Kakorlantas dalam program Detik Pagi di Gedung Transmedia, Rabu (8/5/2024).
Lebih lanjut, Irjen Pol Aan Suhanan menyebut penggunaan aplikasi WhatsApp rentan seringkali ada APK (Android Package Kit) terjadi disalahgunakan oleh oknum oknum.
“Nanti kita pastikan security-nya ya. Jadi tidak tidak serta-merta kita berlakukan,” ungkap Irjen Pol Aan Suhanan.
Konsep pemberitahuan tilang digital melalui WhatsApp membutuhkan pakar teknologi, mengingat keamanan yang dibutuhkan agar pelaksanaannya menjadi aman.
“Jadi kita akan assessment ini nanti kita mungkin satu dua bulan lah kita melibatkan beberapa ahli IT ya Sehingga kalaupun nanti ada itu dipastikan aman,” tambahnya.
Nantinya apabila kebijakan tersebut telah diberlakukan, Korlantas berencana menggunakan nomor resmi dan khusus untuk menginformasikan kepada masyarakat guna mengantisipasi kecurangan saat terjadi pelanggaran tilang elektronik.
“Kalau nanti ini lulus tes kita assessment lulus juga tentu akan menggunakan nomor khusus WhatsApp dari kita dari jelas official dari korlantas dari Polri. Jadi tidak menggunakan nomor kayak kemarin dari Polda Metro Itu sangat tidak direkomendasikan jadi nanti dipastikan amanlah (dan) kalau tidak aman kita tidak akan rekomendasikan WhatsApp,” pungkasnya.
Sementara di Mamuju, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat mengeluarkan imbauan kepada masyarakat terkait dengan maraknya modus baru penipuan yang menggunakan kedok Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Modus baru ini menyebar melalui format aplikasi berkas (APK) yang dikirimkan kepada warga Sulbar.
Dirlantas Polda Sulbar Kombes Pol Valentinus Virasandy Asmoro, menyatakan bahwa modus penipuan ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan keamanan serta keselamatan masyarakat. Dirlantas Polda Sulbar mengingatkan bahwa kepolisian tidak pernah mengirimkan unduhan melalui format APK untuk ETLE. Selasa (7/5/24).
Penyebaran modus penipuan ini diketahui melalui laporan beberapa warga yang telah menerima pesan atau tautan unduhan melalui aplikasi pesan instan dan media sosial. Setelah diunduh dan diinstal, aplikasi tersebut dapat mengakses informasi pribadi pengguna dan bahkan dapat meretas perangkat.
Kombes Pol Valentinus Virasandy Asmoro, menegaskan bahwa Kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penipuan ini. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak tergoda untuk mengunduh atau membuka tautan yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan ETLE.
Menanggapi imbauan tersebut, beberapa warga Sulbar mengaku lebih waspada terhadap pesan atau tautan yang mencurigakan. Mereka menyatakan akan lebih berhati-hati dalam membuka setiap pesan yang mereka terima, terutama yang mengatasnamakan instansi resmi seperti kepolisian.
Imbauan dari Dirlantas Polda Sulbar ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghindari penipuan yang mengancam keamanan dan privasi mereka. Keberadaan modus baru seperti ini menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan cyber dan keselamatan pribadi.
“Dengan kolaborasi antara Kepolisian dan masyarakat, diharapkan modus penipuan seperti ini dapat segera teridentifikasi dan diatasi, sehingga Sulawesi Barat tetap aman dan nyaman bagi seluruh warganya,” Tutup Kombes Pol Valentinus Virasandy Asmoro.
Sumber: Divisi Humas Polri | Editor: Intoniswan
Tag: Tilang Elektronik