SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berdasarkan berdasarkan hasil Survei IMK (Industri Mikro dan Kecil) Tahun 2020 tercatat sebanyak 24.644 usaha/perusahaan IMK.
Kota Samarinda sebagai ibu kota provinsi dengan jumlah penduduk terbesar, memiliki jumlah usaha/perusahaan IMK terbanyak, mencapai 24,02 persen dari seluruh IMK di Provinsi Kalimantan Timur atau sebanyak 5.920 usaha/perusahaan.
Selanjutnya Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Kutai Barat menjadi wilayah dengan jumlah usaha/perusahaan IMK terbanyak, dimana masing-masing terdapat lebih dari 2 ribu usaha/ perusahaan, dibandingkan dengan wilayah kabupaten/kota lainnya dimana jumlah usaha/perusahaan masing masing kurang dari 2 ribu usaha/ perusahaan.
“Usaha/perusahaan IMK di Kaltim didominasi oleh Industri Makanan (KBLI 10) dengan jumlah usaha/perusahaan mencapai 41,91 persen atau sebanyak 10.328 usaha/perusahaan,” kata Kepala BPS Kalti, DR Yusniar Juliana.
Sementara Industri Minuman (KBLI 11), dan Industri Pakaian Jadi (KBLI 14) merupakan jenis kegiatan terbesar kedua dan ketiga yang masing-masing mencapai 12,60 dan 11,63 persen atau sekitar 3.104 dan 2.866 usaha/perusahaan.
Di lain sisi, Industri Mesin dan Perlengkapan (KBLI 28), Industri Kertas dan Barang dari Kertas (KBLI 17) dan Industri Komputer, Barang Elektronik dan Optik (KBLI 26) merupakan usaha/perusahaan IMK di Kaltim yang paling sedikit jumlahnya.
“Ketiga usaha/perusahaan IMK di atas tercatat memiliki jumlah yang paling sedikit dengan jumlah masing-masing kurang dari 20 usaha/perusahaan,” katanya.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah klasifikasi baku statistik mengenai kegiatan ekonomi yang terdapat di Indonesia. KBLI hanya mengelompokkan unit produksi menurut kegiatan ekonomi, tidak membedakan unit produksi menurut kepemilikan, jenis badan hukum, formal atau informal.
KBLI yang digunakan dalam survei IMK ini adalah KBLI sesuai Perka BPS Nomor 2 tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut:
KBLI 10. Industri Makanan
KBLI 11. Industri Minuman
KBLI 12. Industri Pengolahan Tembakau
KBLI 13. Industri Tekstil
KBLI 14. Industri Pakaian Jadi
KBLI 15. Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki
KBLI 16. Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (tidak termasuk furnitur), Barang Anyaman dari Rotan, Bambu dan sejenisnya
KBLI 17. Industri Kertas dan Barang dari Kertas
KBLI 18. Industri Percetakan dan Reproduksi Media Rekaman
KBLI 20. Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
KBLI 21. Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat
KBLI 22. Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik
KBLI 23. Industri Barang Galian Bukan Logam
KBLI 24. Industri Logam Dasar
KBLI 25. Industri Barang Logam bukan Mesin dan Peralatannya
KBLI 26. Industri Komputer, Barang Elektronik dan Optik
KBLI 27. Industri Peralatan Listrik
KBLI 28. Industri Mesin dan Perlengkapan YTDL (yang tidak termasuk lainnya)
KBLI 29. Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer
KBLI 30. Industri Alat Angkut Lainnya
KBLI 31. Industri Furnitur
KBLI 32. Industri Pengolahan Lainnya
KBLI 33. Jasa Reparasi dan Pemasangan Mesin dan Peralatan
Industri Mikro adalah perusahaan industri manufaktur yang tenaga kerjanya antara 1-4 orang dan Industri Kecil adalah perusahaan industri manufaktur yang tenaga kerjanya antara 5-19 orang.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim