BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim tahun 2025, dalam jumpa pers di VIP Room Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Rabu 11 Desember 2024.
UMP Kaltim 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.579.313,77, meningkat 6,5 persen dari UMP 2024. Adapun UMSP 2025 ditentukan untuk sektor-sektor tertentu dengan karakteristik pekerjaan yang lebih berat atau memerlukan spesialisasi, sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Adapun detail UMSP Kaltim 2025 di antaranya, sektor Perkebunan Sawit (KBLI Nomor 01262) Rp 3.633.003,48, sektor Kehutanan (KBLI Nomor 022) Rp 3.650.900,05, sektor Batu Bara (KBLI Nomor 0510) Rp 3.722.486,32, dan sektor Minyak dan Gas (KBLI Nomor 06) Rp 3.758.279,46.
Kenaikan UMP dan UMSP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
“Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan, dilarang menurunkan atau mengurangi besaran upah,” tegas Akmal kepada wartawan.
Dia melanjutkan, penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.530/2024 tentang Penetapan UMP Kaltim 2025. Serta Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.531/2024 tentang Penetapan UMSP Kaltim 2025.
Akmal Malik menyebut bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus mendukung daya saing usaha di Kaltim.
“Kebijakan ini juga memastikan perlindungan yang adil bagi para pekerja, khususnya di sektor-sektor strategis,” jelas Akmal.
Dengan kenaikan ini, Pemprov Kaltim berharap dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengurangi keberlanjutan usaha.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: Akmal MalikPemprov KaltimUMP Kaltim 2025