NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Aksi tiga perempuan dalam konten video aplikasi TikTok berdurasi 23 detik memperlihatkan gerakan berjoget di tengah jalan raya di Nunukan mendapat sorotan dari Kepolisian Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Lantas Polres Nunukan AKP Arofiek Aprilian Riswanto pada Niaga.Asia, Rabu (05/4/2023) mengatakan, pembuat video ataupun dokumen lainnya dengan memanfaatkan media jalan sebagai objek dapat mengakibatkan kecelakaan.
“Kecelakaan bisa datang dari pembuat konten video itu sendiri ataupun orang lain sebagai pengguna jalan raya,” kata Kapolres.
Pelaku atau oknum masyarakat yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana Pasal 360 atau 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Perbuatan ketiga perempuan dalam konten video tiktok berpotensi mengganggu lalu lintas dan kecelakaan, meski pembuatan konten tersebut dilakukan malam hari ketika kondisi jalan sedang sepi dari kendaraan.
“Membuat konten di jalan raya tanpa mengindahkan konsep keselamatan dan aspek berlalu lintas sangat berbahaya karena mengganggu pengguna jalan,” ucap Kapolres.
Arofiek menuturkan, jalan raya diperuntukan untuk aktifitas yang ada di jalan raya, sedangkan bagi pejalan kaki dapat menggunakan trotoar. Akses-akses ini harus digunakan sesuai peruntukan berlalu lintas.
Pembuatan konten video melintang di tengah jalan raya sangat berbahaya karena ketiga remaja tersebut hanya konsen kepada konten tanpa melihat sisi kanan maupun kiri yang setiap saat dapat membahayakan banyak orang.
“Silahkan bikin kegiatan di jalan raya tapi harus berkoordinasi dengan kepolisian, ada yang mengamankan dan mengatur jalan,” jelasnya.
Bersamaan viralnya video tiktok di jalan raya memperlihatkan tiga perempuan berjoget, Kapolres Nunukan melalui jejaring media sosial menghimbau masyarakat agar lebih bijak dalam membuat dokumentasi.
Tidak diperbolehkan memanfaatkan akses jalan umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin dari pemerintah daerah dan aparat kepolisian, larangan ini berlalu pula bagi zebra cross yang kadang dijadikan tempat ajang tertentu.
“Aktivitas apapun di jalan raya harus mendapat izin dari Satlantas, sanksi melanggar aturan ini 5 tahun pidana kurungan,” tutupnya.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan
Tag: TikTok