Kapolri Surati Kembali Pimpinan KPK Terkait Penugasan Brigjen Pol Endar Priantoro Di KPK

Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho. (Foto Tribratanews.Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengirim surat kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait jawaban pengembalian anggota Polri di lingkungan lembaga antirasuah itu.

Surat Kapolri bernomor:B/2725/IV/KEP./2023, tersebut ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tanggal 3 April 2023.

Dalam surat itu, Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen. Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.

“Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada Pimpinan terkait penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., M.Si. yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi,” tulis surat Kapolri.

Masih termaktub pada surat itu, penugasan Brigjen. Pol. Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK berdasarkan semangat dari Polri yang terus berkomitmen untuk mendukung penguatan lembaga antirasuah tersebut dalam memberantas kasus-kasus korupsi. Bahkan, Polri juga sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh Penyidik yang dikembalikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” salah satu poin dalam surat itu.

Di dalam surat itu juga disebutkan, Brigjen. Pol. Endar telah memiliki pengalaman untuk berkomitmen serta pengabdian dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.

“Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Endar, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi,” tutup surat Kapolri itu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho membenarkan perihal surat Kapolri tersebut. Ia mengatakan, surat Kapolri adalah bentuk komitmen Polri membantu KPK dalam pemberantasan korupsi.

“Penugasan Brigjen Endar ke KPK adalah wujud komitmen dan kolaborasi Polri dengan KPK dalam pemberantasan korupsi,” jelas Kadivhumas.

Kemarin, Senin (3/4/2023), Polri menegaskan Brigjen. Pol. Endar Priantoro masih bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini. Meskipun, saat ini Brigjen Endar tidak lagi menjabat Direktur Penyelidikan.

“Sekarang beliau (Brigjen. Pol. Endar) masih di KPK,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (3/4/23).

Karopenmas menerangkan, terkait surat dari KPK agar Brigjen. Pol. Endar dilakukan pembinaan karir, Polri telah menjawabnya melalui surat keputusan yang sebelumnya dikeluarkan. Dalam surat itu dijelaskan, pembinaan di Polri masih dengan keterbatasan karena banyaknya posisi jenderal.

Ditambahkan Karopenmas, untuk posisi Direktur Penindakan yang sebelumnya dijabat Irjen. Pol. Karyoto, maka Polri akan mengusulkan personel baru sebagai penggantinya.

“Polri sedang menyiapkan kader-kader terbaik untuk mengisi posisi tersebut sebagai komitmen Polri terhadap kegitan pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: