Karantina Kaltim Lakukan Fumigasi Bungkil Sawit Senilai Rp 55 M Sebelum Diekspor ke Korea

Pejabat Karantina Kalimantan Timur melakukan pengawasan perlakuan fumigasi di atas alat angkut (HO-Karantina Kalimantan Timur)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Bungkil Sawit (Palm Kernel Expeller) dari Kalimantan Timur (Kaltim) sebanyak 10.499 ton senilai Rp 55 Miliar kembali diekspor ke Korea Selatan pada Minggu 31 Maret 2024.

Sebelum diekspor, Pejabat Karantina Kalimantan Timur melakukan pengawasan perlakuan fumigasi di atas alat angkut agar terbebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) target, sebelum dikirim ke negara tujuan.

Pelaksana Tugas Kepala Karantina Kaltim, Tasrif, mengatakan pihak ketiga yang melakukan fumigasi, atau metode pengendalian hama menggunakan pestisida, merupakan perusahaan yang telah teregister oleh Badan Karantina Indonesia.

Dijelaskan, fumigasi dilakukan setelah sampel bungkil sawit diuji di laboratorium dan ditemukan serangga hidup alphitobius diaperinus dan tribolium castaneum.

“Fumigasi dilakukan di atas alat angkut (di atas kapal) MV Trawind Fortune dengan menggunakan Phospine (PH3),” kata Tasrif dalam keterangan tertulis, Senin 1 April 2024.

Tasrif menerangkan, pengawasan ini bertujuan untuk menjamin bahwa mitigasi risiko di pre-border telah berjalan efektif, sehingga memperkecil risiko yang mengancam kesehatan dan keselamatan ternak, manusia dan lingkungan di Korea Selatan.

Sebab di Korea Selatan, pada umumnya Bungkil Sawit digunakan sebagai bahan baku pakan ternak asal tumbuhan (animal feed of plant origin).

Setelah proses fumigasi selesai dan dinyatakan berhasil, Pejabat Karantina menerbitkan Phytosanitary Certificate (KT-10) untuk memenuhi persyaratan dari negara tujuan.

“Bungkil Sawit yang sehat, bebas OPT, serta Phytosanitary Certificate dari negara asal akan diterima di negara tujuan. Tentu hal ini berpengaruh pula pada peningkatan ekspor dan perekonomian Indonesia melalui devisa negara,” demikian Tasrif.

Penulis : Heri | Editor : Saud Rosadi

Tag: