BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Seorang pria berinisial MH diringkus oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan, gara-gara membudidayakan ganja di dalam kamar salah satu rumah di kawasan Jalan Cendrawasih, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota.
Pria 44 tahun itu diamankan pada Senin, 6 Februari 2023 lalu. Dari tangannya diamankan juga barang bukti dua batang tanaman ganja berusia empat bulan.
Kepala BNN Kota Balikpapan Kompol Risnoto menjelaskan, penangkapan MH bermula dari penangkapan rekannya AWR yang diciduk saat mengambil kiriman ganja kering satu kilo di salah satu jasa pengiriman atau ekspedisi di kawasa MT Haryono.
“AWR ini mengaku kalau ganja itu miliknya bersama MH yang dipesan lewat online,” kata Risnoto saat pers rilis pengungkapan kasus, Kamis (9/2).
Petugas kemudian berhasil mengamankan MH di sebuah rumah di sekitar Jalan Cendrawasih, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota.
BACA JUGA :
Dikirim Pakai Jasa Ekspedisi, 1 Kilo Ganja Gagal Edar di Balikpapan
“Saat dilakukan penangkapan, MH sempat tidak koperatif dan bersembunyi di atas plafon rumah,” tuturnya.
Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya di kamar MH ditemukan dua batang tanaman ganja yang sudah berusia empat bulan.
“Selain menjual ganja, MH ini juga mencoba membudidayakan ganjanya. Bibitnya dia peroleh dari paket yang dia pesan sebelumnya. Dia coba tanam dan ternyata hidup,” pungkas Risnoto.
Kini tersangka MH mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanBNNBNN BalikpapanNarkobaPeristiwa