Kasus Asusila Marak Lagi di Nunukan, Kali Ini Pelakunya Pria Berusia 49 Tahun

Tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Kasus asusila marak lagi di Nunukan. Kali ini seorang pria di Kecamatan Nunukan, MU (49) diamankan Polisi atas perbuatan asusilanya terhadap gadis berusia 14 tahun  yang masih berstatus pelajar SMP, pada hari Kamis (05/01/2023).

“Perbuatan asusila MU dilaporkan oleh ibu korban yang merasa keberatan anaknya diperlakukan tidak senonoh,” kata Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati pada Niaga.Asia, Jumat (06/01/2022).

Tindak kejahatan asusila terjadi saat korban menunggu toko milik keluarganya sekitar pukul 14:45 Wita. MU datang ke toko bermaksud hendak bertemu ibu korban.

Karena sudah saling kenal, korban mengatakan bahwa ibunya sedang jalan ke luar rumah. Kemudian pelaku yang berada tepat di samping korban sambil berbicara dan secara tiba-tiba melakukan perbuatan asusila.

“Korban terkejut, lalu menggeser tempat duduknya atau menjauh dari pelaku, tapi pelaku masih tetap berusaha mendekat dan mengelus kepala korban,” ungkap Iptu Siswati, mengutip pengakuan korban.

Melihat korban yang berusaha menghindar dan menjauh, pelaku yang awalnya duduk kemudian berdiri sambil mencengkram kepala korban dengan kuat dan berupaya kembali melakukan perbuatan asusila.

Pelaku yang tidak sadar segala perbuatan terekam oleh CCTV terpasang di toko pergi meninggalkan tempat. Pelaku sudah sering datang ke toko mencari ibu korban urusan bisnis dan tiap ketemu korban selalu berusaha menggodanya.

“Tiap datang ke toko pasti menggoda korban, tapi tidak dihiraukan korban, terkadang korban lari menghindar,” sebutnya

Iptu Siswati menerangkan, keberadaan korban yang selalu sendiri menjaga toko dimanfaatkan pelaku datang ke toko dengan alasan mencari ibunya. Pelaku diduga memiliki ketertarikan kepada korban hingga berbuat asusila.

Korban awalnya enggan mempersoalkan masalah, namun karena perbuatan asusila berulang-ulang, dirinya berinisiatif menceritakan perbuatan tidak senonoh pelaku Qkepada ibunya dan melaporkan perkara ke Polsek Nunukan.

“Laporan korban dilengkapi rekaman CCTV dan penyidik Polsek Nunukan sudah menganalisis isi rekaman di waktu kejadian hari itu,” bebernya.

Usai menganalisa rekaman CCTV, Polisi langsung mencari keberadaan M dan melakukan penangkapan guna dilakukan pemeriksaan serta mempertanggungjawabkan perbuatanya terhadap korban.

Pelaku asusila anak dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 289 KUHP.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 76E dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” terang Iptu Siswati.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: