Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kaltim Meningkat, Korban Anak Mendominasi

Noryani Sorayalita (niaga.asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Noryani Sorayalita, menyampaikan, angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kaltim terus mengalami peningkatan sejak tahun 2021 hingga 2023.

Data terbaru menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak menjadi sorotan, dengan proporsi korban anak yang lebih besar dibandingkan orang dewasa.

“Dari jumlah kasus kekerasan yang ada, sekitar 40-50 persen korbannya adalah orang dewasa, sedangkan 50-60 persen adalah anak-anak. Di tahun 2023, tercatat 1.108 kasus, di mana 60 persennya adalah anak-anak,” kata Noryani dalam keterangannya di Balikpapan, Kamis 24 Oktober 2024.

Sementara itu, hingga September 2024, lanjut Noryani, telah tercatat kurang lebih 750 kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak.

“Kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan yang paling dominan, diikuti kekerasan fisik dan psikis,” ujar Noryani.

Noryani menekankan meskipun angka ini memprihatinkan, ada faktor positif yang turut mempengaruhi tingginya jumlah laporan, yakni meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan.

Selain itu, sarana pelaporan yang sudah lebih baik dan kepedulian masyarakat yang terus meningkat, juga berperan dalam peningkatan jumlah laporan kasus.

Untuk menangani isu ini, Pemprov Kaltim telah mengambil langkah-langkah strategis. Salah satunya melalui pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).

Layanan Puspaga ditujukan untuk memberikan pembinaan kepada anak-anak, orang tua, wali, calon orang tua, serta pihak lain yang bertanggung jawab atas anak, guna menciptakan lingkungan keluarga yang lebih aman dan mendukung.

Selain itu, Noryani juga menyoroti peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), yang menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

“UPTD PPA tidak hanya fokus pada kasus kekerasan, tetapi juga membantu perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, mengalami diskriminasi, serta memerlukan perlindungan khusus,” jelas Noryani.

Dengan adanya langkah-langkah ini, Pemprov Kaltim berharap dapat menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi mereka yang membutuhkan.

Penulis : Heri | Editor : Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: