Kasus Kriminal Terhadap Anak di Sulsel Dapat Atensi Polri

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (Foto Tribratanews.Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polri menyatakan memberikan perhatian atau atensi terkait dengan kasus penculikan dan pembunuhan yang dilakukan oleh remaja terhadap seorang anak untuk dijual organ tubuhnya di daerah Sulawesi Selatan.

“Bareskrim mengatensi kasus-kasus seperti itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023).

Dedi mengatakan dengan atensi itu maka pengungkapan kasus akan dilakukan dengan cepat dan tuntas sampai ke akar-akarnya.

“Pasti memerintahkan jajaran untuk menuntaskan dan Bareskrim akan back up penyidikan untuk mengungkap tuntas,” tegasnya.

Dedi menekankan, terkait dengan kejahatan terhadap anak, perempuan maupun kelompok rentan, Polri selalu berkoordinasi dengan seluruh elemen masyarakat.

“Bersama stekeholders terkait dan juga meningkatkan peran sosial awareness (kesadaran) untuk aktif menjaga anak-anak atau kelompok rentan,” ujar Dedi.

Diketahui, Polisi menetapkan dua orang tersangka AD (17) dan MF (14) terkait dengan kasus penculikan dan pembunuhan terhadap anak MFS (11) untuk dijual organ tubuhnya.

Kedua pelaku ditangkap tim Reskrim Polsek Panakkukang pada dua tempat berbeda. MF diringkus di rumahnya Kompleks Kodam Lama, Borong Kecamatan Manggala, sedangkan AD di kediamannya Jalan Batua Raya 7, Kecamatan Panakkukang, pada Selasa (10/1) pukul 03.00 Wita.

Penangkapan pelaku penculikan dan pembunuhan itu dilakukan usai polisi melihat dan menganalisa CCTV yang merekam keduanya menculik korban.

Tersangka AD, saat rilis kasus di Polrestabes Makassar mengakui terobsesi menjadi kaya dan tergiur mendapatkan uang miliaran setelah terpengaruh konten negatif di situs internet luar negeri terkait jual beli penjualan organ tubuh, tetapi belakangan tidak direspons.

Korban MF dibunuh, lalu jasadnya dibuang di sekitar Waduk Nipa-Nipa, Kecamatan Moncongloe, perbatasan Makassar dengan Kabupaten Maros.

Kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

Sumber: Divisi Humas Mabes Polri | Editor: Intoniswan

Tag: