SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Penerima Anugerah Kebudayaan Kalimantan Timur (AKK) III Tahun 2024 ini bertambah pada kategori budayawan dan anak/pemuda.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Muhammad Kurniawan, pada AKK sebelumnya hanya ada kategori pelestari dan atau pelaku seni, pelestari dan atau pelaku adat tradisi, pelestari dan atau pelaku cagar budaya, kreator dan atau pencipta karya budaya.
AKK dikatakan Muhammad Kurniawan merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap seniman, budayawan dan pelaku budaya, yang telah berkarya dan mengabdikan diri untuk pemajuan kebudayaan Kaltim.
“Sebagai apresiasi bagi seniman, budayawan dan pelaku kebudayaan yang telah berkontribusi aktif terhadap pemajuan kebudayaan,” kata Kurniawan kepada niaga.asia.
Kabid Kebudayaan Disdikbud Kaltim Robiana Hastawulan menambahkan, ada kriteria umum dan khusus yang harus dipenuhi calon penerima AKK.
“Di antaranya, warga Kaltim yang dibuktikan dengan KTP dan KK yang berlaku. Kriteria ini penting untuk menyaring apa seniman atau budayawan yang diusulkan itu memang penduduk Kaltim. Masa‘ AKK diberikan kepada seniman dan budayawan luar daerah?” papar Robiana.
Sedang kriteria khusus, lanjut Robiana, meliputi integritas, dedikasi, kapasitas, daya aruh, prestasi, produktif dan adaptif-akomodatif-edukatif.
“Kriteria khusus itu akan tergambar dalam daftar hidup calon penerima dan lampirannya,” tambahnya.
Pendaftaran dan penyerahan berkas pada tanggal 5 Februari-30 April 2024. Verifikasi administrasi usulan tanggal 2-10 Mei 2024. Visitasi dan verifikasi lapangan tanggal 2 Mei-3 Juni 2024. Sidang penilaian dan penentuan penerima AKK pada 6-9 Juni 2024.
“Prosesi penyerahan AKK III 2024 dilaksanakan pada 29 Juni 2024 bersamaan dengan Pekan Kebudayaan Daerah (PKD) Kaltim,” kata Robiana.
Para penerima AKK III 2024 akan mendapatkan apresiasi dalam bentuk uang pembinaan, piagam penghargaan dan trofi.
“Uang pembinaannya sebesar Rp 15 juta,” pungkasnya.
Penulis : Hamdani | Editor : Saud Rosadi
Tag: anugerah kebudayaanKaltimKebudayaanKesenian