SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kawasan industri Kariangau-Buluminung di kawasan Teluk Balikpapan, tepatnya di Kabupaten Penajam dan Kota Balikpapan merupakan salahsatu kawasanyang menjadi arahan persebaran penanaman modal di Kalimantan Timur (Kaltim)
Dalam Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Provinsi Kaltim sebagaimana diatur di Peraturan Gubernur Kaltim No 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 22 Tahun 2014 tentang RUPM 2014-2025, kawasan industri Kariangau-Buluminung menjadi lokasi penanaman modal untuk pengembangan aneka industri dan agroindustri yang terintegrasi.
Sedangkan fokus pengembangan kawasan industri Kariangau-Buluminung yaitu percepatan realisasi investasi industri pengolahan, pengembangan direct call terminal pelabuhan peti kemas, dan percepatan penyelesaian jaringan infrastruktur antar kawasan sekitarnya.
Kawasan industri Kariangau memiliki posisi yang sangat strategis karena telah terintegrasi dengan terminal pelabuhan peti kemas (sebagai jalur angkut laut) dan freeway (sebagai jalur angkut darat).
Dengan letak posisi geostrategis pada ALKI II, Kawasan Industri Kariangau memiliki konektivitas untuk melayani kegiatan industri di wilayah tengah dan timur Indonesia.
“Pada tahun 2030, Kawasan Industri Kariangau diprediksikan akan menjadi kawasan pusat aneka industri terkemuka di wilayah Indonesia bagian timur,” kata Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
Berdasarkan Masterplan Kawasan Industri Karingau 2013, kawasan industri Kariangau terdiri dari enam klaster, yaitu klaster agro industri, industri pengolahan hasil kayu, industri minyak, gas, dan pengolahan hasil tambang, industri konstruksi, industri transportasi darat, dan industri transportasi laut.
“Menurut RUPM, pada masing-masing klaster dikembangkan UMKM penunjang klaster tersebut,” ujar Akmal.
Jenis-jenis industri terpilih di kawasan industri Kariangau antara lain adalah batu bara dan briket batu bara, minyak dan gas, methanol, olefin dan arimatik, karet, industri pengalengan nenas, ikan dan udang, kakao (bubuk dan pasta), mentega kakao, coklat dan produk coklat lainnya, industri makan dan minuman, kerajinan dan industri rekayasa.
“Sementara jenis pengembangan industri di Buluminung lebih mengarah ke pengembangan agroindustri,” kata Akmal.
Menurut RUPM, asas dan tujuan kebijakan penanaman modal, dilakukan berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakukan yang sama dan tidak membedakan asal penanaman modal, kebersamaan, berkeadilan, kemudahan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan dan kesatuan daerah.
Asas penanaman modal tersebut menjadi prinsip dan nilai-nilai dasar dalam mewujudkan tujuan penanaman modal di Kaltim yaitu; Meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah; Menciptakan lapangan kerja; Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Selanjutnya, Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah; Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah; Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan; Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dalam negeri maupun dari luar negeri; Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Percepatan Pembangunan Daerah; dan Percepatan pengembangan dan pembangunan 8 kawasan strategis pusat pertumbuhan di Kaltim.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: Industri