Kejaksaan Tahan Dulman Mantan Dirut RSUD Nunukan

Mantan Direktur RSUD Nunukan, dr Dulman mengenakan rompi tahanan Kejaksaaan sebelum menjalani tahanan di Lapas Nunukan. (Foto  Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan hari ini langsung menahan mantan Direkrur RSUD Nunukan, dr Dulman (D) setelah menetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2021 – 2022 yang bersumber dari Badan Layanan Unit Daerah (BLUD) Nunukan yang merugikan keuangan daerah Rp2,526 miliar lebih.

“Tadi pagi tersangka D dipanggil untuk keperluan pemeriksaan. Setelah diperiksa ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan penyidik,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti pada Niaga.Asia, Rabu (18/092024).

Penetapan Dulman sebagai tersangka tertuang dalam surat Kejaksaan Nunuka, Nomor: Print -79/O.4.16/FD/1/09/2024 tertanggal 18 September 2024. Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik melaksanakan ekspose perkara.

Tim penyidik  telah menemukan lebih dari 2  alat bukti bahwa D bersama-sama dengan NH selaku mantan bendahara RSUD Nunukan yang kini juga sudah berstatus tersangka dan dalam tahanan, melakukan tindak pidana korupsi.

“D dan NH  bekerjasama atau bermupakat melakukan dugaan korupsi dana Covid yang bersumber dari BLUD RSUD Nunukan,” kata Ricky.

Tersangka D akan menjalani tahanan, dimana dititip Kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan untuk 20 hari ke depan. Penahanan D dilakukan atas pertimbangan subjektif dan objektif, dalam hal ini  mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

“Demi keamanan dan kemudahan proses pemeriksaan selanjutnya, maka D ditahan,” ujarnya.

Menurut Ricky,  penetapan dan penahanan D dilakukan setelah penyidik memeriksa 49 orang saksi dan menyita 786 item barang bukti, termasuk lima dalam bentuk surat. Penyidik menemukan bukti-bukti  tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah setidak-tidaknya sebesar Rp2,526 miliar lebih akibat dari perbuatan D bersama-sama dengan NH.

“Awalnya dugaan kerugian daerah sekitar Rp3,3 miliar, tapi setelah diteliti terdapat pembayaran yang bisa dibuktikan oleh NH sekitar Rp 1,6 miliar ke kas RSUD Nunukan,” bebernya.

Kerugian daerah timbul setelah D dan NH melakukan tindakan melampaui kewenangannya maupun peraturan perundang-undangan. Keduanya dengan sengaja menggunakan anggaran BLUD RSUD untuk kepentingan pribadi danmenguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Úntuk menutupi perbuatannya, lanjut Ricky, keduanya  berusaha menutupi dan mengelabui laporan keuangan dengan cara duplikasi transaksi atas 79 item transaksi dan menyisakan 20 transaksi tidak terbayarkan.

Keterlibatan D diperkuat keterangan NH  yang memberikan pernyataan secara mutlak bahwa segala pencairan dan pelaporan administrasi maupun kebijakan menyalahi kewenangan atas perintah dari D.

“NH juga mengaku diperintah oleh D mencairkan transaksi anggaran belanja fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk keperluan di luar kewajiban BLUD RSUD Nunukan hingga menimbulkan kerugian daerah,” kata Ricky.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: