Kejari Nunukan Selidiki Dugaan Korupsi di Proyek Irigasi di Krayan

Pipanisasi proyek irigasi dan pipanisasi di Desa Lembudud, Kecamatan Krayan  tahun 2020 tidak dikerjakan kontraktor. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan mulai menyelidiki dugaan kasus korupsi pembangunan jaringan daerah irigasi Lembudud di Desa Lembudud, Kecamatan Krayan, tahun 2020 dengan nilai kegiatan Rp 19.903.848.000 yang dilaksanakan oleh Satker BWSK (Balai Wilayah Sungai Kalimantan) V di Tarakan.

“Penyelidikan dimulai setelah tim jaksa penyelidik melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara menyimpulkan ada perbuatan melawan hukum (PMH) dan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp 11 miliar,” kata Kajari Nunukan Teguh Ananto pada Niaga.Asia, Kamis (13/07/2023).

Menurut Kajari,  hasil penyelidikan menduga adanya modus pengaturan dalam proses tambah kurang atau Contract Change Order (CCO) yang menyimpang pada pekerjaan tahun 2020, sebab tidak sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa.

“Pekerjaan tahun 2020 untuk pekerjaan fisik dan pipanisasi yang anggaran besar, mereka rubah jadi pipanisasi semua,” sebutnya.

Perubahan CCO yang mencapai 50 persen dari total anggaran bertentangan dengan PP Nomor 16 Tahun 2018, dimana dalam aturan sudah dijelaskan besaran CCO hanya boleh 10 persen dari anggaran.

Proyek yang telah terbangun selama 3 tahun hingga kini belum dapat dimanfaatkan karena konstruksi embung yang posisinya di tengah aliran sungai ambruk, hingga saluran pipanisasi tidak mengalir ke irigasi persawahan masyarakat.

“Proyek ini dibangun atas perintah Presiden ketika berkunjung ke Krayan, tapi sangat disayangkan perencanaan pekerjaan asal-asalan,” ucap Kajari.

Embung proyek irigasi dan pipanisasi di Desa Lembudud, Kecamatan Krayan tahun 2018 dan 2029 berantakan setelah diterjang banjir. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

Dijelaskan pula, penyelidik telah mengumpulkan barang bukti sejak 14 Februari 2023 dengan  meminta keterangan 16 orang yang berhubungan dengan kegiatan proyek dan 2 orang ahli konstruksi sumber daya air serta memeriksa dokumen-dokumen terkait.

Proyek tahun 2020 di Krayan ituy lanjutan dari proyek tahun 2018 dan 2029 dengan kontraktoe berbeda-beda. Pekerjaan tahun 2018 dan 2019  dilaksanakan Satker BWSK III Samarinda.

Kementerian PUPR pada tahun 2018 mengalokasikan anggaran Rp 4 miliar untuk pekerjaan fisik embung dan pemasangan pipa, kemudian tahun 2019 dianggarkan Rp 5 miliar lebih khusus pipanisasi.

Dari tiga tahun pekerjaan fisik, tim jaksa penyelidik melihat adanya kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan, dimana bendungan yang dibangun tahun 2018 mengalami ambruk akibat banjir, penyebabnya diduga rendahnya kualitas pekerjaan,” kata Kajari.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: