SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Penggeladahan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimatan Timur (Kaltim) dari tanggal 16 Oktober hingga hari ini 17 Oktober 2024 di beberapa kantor pemerintahan Provinsi Kaltim, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kota Samarinda terkait dengan dugaan korupsi pemegang IUP Batubara, PT JMB dalam pelaksanaan reklamasi lahan pertambangan batubara dan t pemanfaatan lahan transmigrasi.
Demikian dijelaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Toni Yuswanto pada Niaga.Asia, malam ini, Kamis (17/10/2024).
Menurut Toni, kantor-kantor yang digeledah adalah Kantor Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Kantor DPMPTSP Provinsi Kaltim, Kantor DPMPTSP Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor DLH Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor Perwakilan Inspektur Tambang, Kantor DLH Kota Samarinda, dan Kantor DPMPTSP Kota Samarinda.
“Tindakan penggeledahan merupakan upaya paksa penyidik dalam rangka mengumpulkan barang bukti guna membuat terang adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan reklamasi pertambangan batubara di Provinsi Kaltim dan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan transmigrasi oleh PT JMB,” katanya.
Sebelum penggeledahan kata Toni, dari hasil penyidikan dalam dua perkara tersebut, penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup adanya sejumlah pemegang IUP yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan reklamasi.
“Kemudian dalam perkara pemanfaatan lahan transmigrasi penyidik telah memperolah adanya pemanfaatan secara tidak sah dan keduanya dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Toni lagi.
Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan di beberapa tempat tersebut, Tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen, maupun beberapa peralatan elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani,untuk selanjutnya dilakukanpenyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya.
“Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” pungkas Toni.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: batubaraKejati KaltimKorupsiKukarReklamasiSamarinda