Kejati Kaltim Tahan Branch Manager PT Erda Indah

Tersangka pembobol Bankaltimtara, RH, Branch Manager PT. Erda Indah ditahan di Rutan Sempaja, Samarinda. (Foto Seksi Penkum Kejati Kaltim/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Setelah menetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan daerah/Bankaltimtara Rp15 miliar, hari ini, Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) menahan RH, Branch Manager PT. Erda Indah.

“RH ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi atas kredit yang diterima PT. Erda Indah dari Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Tahun 2021,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam keterangan tertulisnya.

RH ditetapkan sebagai tersangkan berdasarkan surat penetapan tersangka, Kepala KejaksaanTinggi Kalimantan Timur Nomor : TAP-10/O.4.5/Fd.1/10/2024 tanggal 14 Oktober2024, dimana dari rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala KejaksaanTinggi Kalimantan Timur Nomor : PRINT-06/O.4/Fd.1/07/2024 tanggal 8 Juli 2024, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka tersebut.

“Adapun alasan penahanan terhadap tersangka berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP yaitu karena diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidananya,” ucap Toni.

baca juga:

Bobol Bankaltimtara Rp15 Miliar, Kejati Kaltim Sita Aset PT Erda Indah

Duduk perkara dari kasus ini, lanjut Toni, bahwa pada tahun 2020-2021 Bankaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja kepada PT. Erda Indah dengan nilai plafond sebesarRp15 miliar yang  dibuat seolah-olah PT. Erda Indah mendapatkan kontrak pekerjaan proyek pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dari PT. Waskita Karya.

Atas kredit yang dimohon itu, PT. Erda Indah mengajukan jaminan berupa kontrak kerja/SPK dengan PT. Waskita Karya senilai Rp37 miliar, padahal kontrak tersebut fiktif/palsu.

“Atas penyaluran kredit tersebut berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebihRp. 15 miliar,” sambung Toni.

Terhadap tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jopasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala KejaksaanTinggi Kalimantan Timur Nomor: PRINT- 09/O.4.5/Fd.1/10/2024 tanggal14 Oktober2024 untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Samarinda.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: