Kemendikbudristek Dipecah Jadi Tiga, Pemprov Kaltim Tunggu Arahan Pusat

Plt Kepala Disdikbud Kaltim Irhamsyah (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim memberikan tanggapan terkait Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di era kepemimpinan Prabowo-Gibran terbagi menjadi tiga kementerian.

Tiga kementerian tersebut di antaranya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek), serta Kementerian Kebudayaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim Irhamsyah mengatakan, sementara ini bidang pendidikan dan kebudayaan masih menjadi satu di bawah naungan Disdikbud Kaltim.

“Disdikbud Kaltim ada bidang pendidikan dan bidang kebudayaan sendiri. Apakah nanti kebudayaan berkiblat pada Kementerian Kebudayaan?” kata Irhamsyah, ditemui di MAN 2 Samarinda Jalan Harmonika, Sabtu 2 November 2024.

Apabila memang nantinya bidang itu dipisah, maka Disdikbud Kaltim akan terbagi menjadi dua arahan kebijakan.

“Satu Kemendikdasmen, karena kita sampai pendidikan menengah dan satunya Kementerian Kebudayaan,” ujar Irhamsyah.

Namun sejauh ini, Disdikbud Kaltim masih menunggu arahan lebih lanjut baik dari pemerintah pusat maupun pimpinan daerah, terkait hal tersebut.

“Kita tunggu perubahan nomenklaturnya. Misalnya harus keluar, ke mana gabungnya? Itu masih dalam kebijakan dan pengkajian,” terang Irhamsyah.

Irhamsyah melihat adanya pembagian kementerian menjadi tiga di bidang pendidikan, ke depan hasilnya akan menjadi lebih maksimal.

“Positifnya kalau terpisah, kita menjadi fokus terhadap apa yang menjadi tugas dan fungsinya. Tapi saya belum tahu. Tergantung kebijakan pimpinan seperti apa,” jelasnya.

Di satu sisi konsekuensinya jika dipecah, bidang pendidikan dan kebudayaan dipisah, menjadi masing-masing instansi, maka akan merubah pembiayaan karena menambah satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Kemudian personel di dalamnya akan disesuaikan. Bisa jadi kepala bidang dan staf-staf pindah. Tapi kembali ke kebijakan pimpinan,” demikian Irhamsyah.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: