Kemenprin Inisiasi RPP Tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri

Gas bumi. (Foto Kemenyerian ESDM/Niaga.Asia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan, Kemenperin menginisiasi kebijakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. Regulasi ini diharapkan dapat segara disahkan karena dinilai sangat menopang kebutuhan gas untuk pembangunan industri manufaktur.

“Di RPP Gas Bumi juga akan mengatur gas untuk kebutuhan energi, termasuk listrik. Jadi, kami bertekad dan konsisten untuk menyampaikan pentingnya keberlanjutan program harga gas bumi tertentu (HGBT),” ungkap Agus Gumiwang Kartasasmita, Minggu (3/11/2024) seusai Rapat Koordinasi terbatas dengan Menko Perekonomian.

Menurut Agus, RPP tersebut akan menjadi game changer dalam mendongkrak kinerja industri manufaktur yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Bahkan, melalui beleid ini juga tidak hanya tujuh subsektor industri yang mendapatkan HGBT sebagaimana saat ini diterapkan untuk industri pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, oleokimia, dan sarung tangan karet.

“Kemenperin pada dasarnya pembina seluruh sektor manufaktur, jadi no one left behind,” tegasnya.

Selanjutnya, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi jangka pendek, pemerintah juga melakukan terobosan baru bagi sektor industri dalam bentuk Kredit Revitalisasi Industri Padat Karya.

“Kredit ini bertujuan mendorong pembiayaan perbankan bagi sektor usaha padat karya yang mendukung penciptaan lapangan kerja,” jelas Agus.  Selain itu, kredit juga diberikan untuk meningkatkan produktivitas melalui pembaruan mesin produksi dan penerapan teknologi.

Dalam rakortas tersebut, Menperin memaparkan beberapa quick wins di sektor industri, antara lain pengembangan standardisasi industri, industri hijau, dan jasa industri.

Selain itu, program prioritas penyiapan SDM industri serta upaya pengembangan seluruh sektor industri yang menjadi binaan Kemenperin, yaitu industri agro, industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika (ILMATE), industri kimia, farmasi, dan tekstil (IKFT), serta industri kecil dan menengah (IKM). Kemenperin juga menjalankan program prioritas ketahanan industri, perwilayahan industri, dan akses industri internasional (KPAII).

Sumber: Siaran Pers Kementerian Perindustrian | Editor: Intoniswan

Tag: