SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Salah satu upaya untuk mengembangkan usaha/perusahaan IMK adalah dengan adanya dukungan yang optimal dari pengusaha yang lebih besar melalui strategi kemitraan.
Kemitraan yang dimaksud adalah jalinan kerjasama yang saling menguntungkan antara usaha/perusahaan IMK dengan usaha/perusahaan yang lebih besar, serta disertai pembinaan dan pengembangan, sehingga saling memerlukan, menguntungkan dan memperkuat.
Namun demikian di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), hingga akhir tahun 2022 langkah ini belum sepenuhnya diadopsi oleh para pelaku usaha/perusahaan IMK. Data menunjukkan hanya sebesar 5,75 persen usaha/perusahaan IMK yang menjalin kemitraan dari total 26.224 usaha.
“Sayangnya angka tersebut lebih rendah dari angka nasional yang sebesar 7,20 persen,” ungkap Kepala BPS Kaltim, DR. Yusniar Juliana, S.ST, MIDEC dalam publikasi Survei IMK Tahunan 2022 (VIMK22 Tahunan) yang diluncurkan, akhir Desember 2023.
BPS melaporkan, Kabupaten Kutai Barat menjadi wilayah dengan persentase usaha/perusahaan IMK yang sepenuhnya tidak menjalin kemitraan. Begitu juga halnya dengan Kota Bontang dan Kabupaten Penajam Paser Utara, yang merupakan daerah dengan jumlah usaha/perusahaan IMK menjalin kemitraan terendah, yakni sebanyak kurang dari 50 usaha/perusahaan.
“Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman lebih dalam dan upaya untuk mendorong pelaku usaha IMK di Provinsi Kaltim agar lebih terbuka terhadap manfaat dan potensi positif yang dapat diperoleh melalui kemitraan,” saran Yusniar.
Kemitraan dalam Industri Mikro dan Kecil (IMK) dapat dibagi menjadi lima jenis, yaitu pemasaran, bahan baku, permodalan, barang modal, dan kemitraan lainnya. Berdasarkan data, jenis kemitraan yang terbanyak dilakukan oleh usaha/perusahaan IMK di Provinsi Kaltim tahun 2022 adalah kemitraan dalam hal permodalan yakni sebesar 38,69 persen dari total kemitraan yang dijalin oleh usaha/perusahaan IMK. Kemudian yang kedua adalah kemitraan dalam hal pemasaran produk sebesar 27,47 persen.
Meski begitu usaha/perusahaan IMK yang menjalin kemitraan dalam hal pemasaran produk lebih merata keberadaannya dibandingkan usaha/perusahaan IMK yang menjalin kemitraan dalam hal permodalan.
Menurut Yusniar, sebagai wilayah dengan jumlah usaha/perusahaan IMK yang menjalin kemitraan terbesar, Kabupaten Kutai Kartanegara paling banyak menjalin kemitraan dalam hal pengadaan barang modal (sarana/prasarana/ peralatan), yakni sejumlah 312 usaha/ perusahaan IMK .
Kemudian dari sisi KBLI, Industri Makanan (KBLI 10), termasuk ke dalam industri dengan jumlah usaha/ perusahaan IMK yang menjalin kemitraan terbesar, sejumlah 792 usaha/perusahaan.
“Berbeda halnya dengan Industri Alat Angkutan Lainnya (KBLI 30) dan beberapa industri lainnya, dimana nihilnya usaha/perusahaan IMK yang menjalin kemitraan,” ujarnya.
Badan/lembaga utama yang menjalin kemitraan dengan usaha/perusahaan IMK di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022 adalah pihak swasta, yaitu sebesar 28,93 persen. Selanjutnya usaha/perusahaan IMK menjalin kemitraan terbanyak dengan badan/lembaga lainnya, yaitu sebesar 26,41 persen.
“Peran pemerintah dalam hal ini melalui Pemerintah Daerah serta BUMN/BUMD masing-masing hanya sebesar 1,86 persen dan 6,30 persen,” papar BPS Kaltim.
Hal ini menunjukkan perlu adanya evaluasi dan perbaikan dalam program-program kemitraan yang diselenggarakan pemerintah, guna lebih efektif mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan usaha IMK serta ikut andil dalam membantu memecahkan masalah yang dihadapi para pelaku usaha IMK.
Badan/lembaga swasta paling banyak menjalankan kemitraan dengan usaha/perusahaan IMK di Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni sejumlah 278 usaha/ perusahan. Tidak jauh berbeda, perbankan juga termasuk salah satu badan/lembaga yang menjalin kemitraan terbanyak di Kabupaten Kutai Kartanegara, sejumlah 275 usaha/perusahaan.
BPS juga mencatat, dilihat berdasarkan kode KBLI nya, Industri Barang Galian bukan Logam (KBLI 23) merupakan industri yang menjalin kemitraan terbanyak dengan badan/lembaga swasta sejumlah 319 usaha/perusahaan IMK.
Untuk diketahui, industri mikro adalah usaha/perusahaan industri manufaktur yang tenaga kerjanya antara 1-4 orang, sedangkan industri kecil adalah usaha/perusahaan industri manufaktur yang tenaga kerjanya antara 5-19 orang.
berdasarkan Survei IMK Tahunan 2022 (VIMK22 Tahunan), BPS Kaltim mencatat sebanyak 26.224 usaha/perusahaan IMK di Provinsi Kaltim. Jumlah ini menunjukkan adanya penurunan sebesar 1,42 persen dibandingkan 2021 yang berjumlah 26.602 usaha/perusahaan.
Kota Samarinda sebagai ibu kota provinsi dengan jumlah penduduk terbesar, memiliki jumlah usaha/perusahaan IMK terbanyak, mencapai 25,67 persen dari keseluruhan IMK di Provinsi Kalimantan Timur atau sebanyak 6.731 usaha/perusahaan.
Selanjutnya Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan menjadi wilayah dengan jumlah usaha/perusahaan IMK terbanyak kedua dan ketiga, dimana masing-masing wilayah tersebut memiliki lebih dari empat ribu usaha/perusahaan IMK.
“Kabupaten Paser yang merupakan wilayah dengan jumlah usaha/perusahaan IMK paling sedikit, sebanyak 4,82 persen atau 1.265 usaha/perusahaan.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: IMK