Kepala Cabang PT SBS di Jambi Dilaporkan Palsukan Dokumen Kepemilikan Kapal

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Maulia Kuswicaksono. (Foto Pikiran Rakyat.com)

JAMBI.NIAGA.ASIA Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) AF di Jambi dilaporkan mitra usahanya ke Polda Jambi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen kepemilikan kapal serta penggelapan dalam jabatan.

Kepala Cabang ini berinisial AF yang dilaporkan pada tanggal 17 April 2024 berdasarkan laporan Polisi dengan Nomor LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI. Pelapornya adalah A, kuasa hukum dari korban yang tinggal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Laporan A terhadap AF adalah adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan,” kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Maulia Kuswicaksono, Minggu (29/4/2024).

Kronologi antara AF dengan korban/pelapor, pada tahun 2022 lalu pelapor bertemu dengan terlapor di Batam. Saat itu terlapor menawarkan kepada korban untuk melakukan pengurusan dokumen kepemilikan kapal milik korban di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku (KSOP).

“Kemudian kapal ini ditarik dari Batam ke Jambi untuk diurus dokumennya. Atas hal itu terjadilah komunikasi dan kerjasama antara terlapor dengan korban,” ujar AKBP Maulia Kuswicaksono.

Terkait dengan kemitraan itu, pada tahun yang sama terlapor diangkat oleh korban untuk menjadi Kepala Cabang PT SBS di Jambi dan menjalankan operasional kapal serta pelayaran di Jambi. Lantas, korban mengirimkan beberapa kapal dan tongkang ke Jambi kepada terlapor.

“Tapi kemudian terlapor membaliknamakan kapal dan tongkang jadi milik perusahaannya yakni PT FBS, bukan atas nama PT SBS,” ungkap AKBP Maulia Kuswicaksono.

Saat ini sudah teridentifikasi 1 kapal dan 1 tongkang milik PT SBS telah berubah kepemilikan menjadi TB FBS 86 dan FBS 686.

“Dugaannya, dokumen yang digunakan terlapor untuk baliknama kapal dan tongkang di KSOP Jambi menggunakan dokumen yang tidak benar atau palsu dan tanpa seizin korban selaku Direktur PT SBS,” jelas AKBP Maulia Kuswicaksono.

Hingga saat ini, proses sudah naik ke tahap penyidikan dan telah melakukan pemeriksaan sebanyak 6 saksi dari perusahaan yang mengeluarkan dokumen dan pihak Syahbandar Talang Duku.

“Kami rencanakan minggu depan akan melakukan pemeriksaan kembali para saksi dalam proses sidik dan dilanjutkan pemanggilan terhadap terlapor,” tutup AKBP Maulia Kuswicaksono.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: