Kepala Disdikbud Samarinda: Acara Perpisahan Sekolah Tidak Wajib di Hotel

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, DR. H  Asli Nuryadin. (Yuliana Ashari/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, DR. H  Asli Nuryadin,  menegaskan bahwa Disdikbud telah mengeluarkan surat edaran yang menghimbau agar kegiatan perpisahan tidak diwajibkan oleh sekolah dilaksanakan di hotel atau di luar sekolah. Himbauan tersebut sesuai dengan turunan surat edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

“Prinsipnya, kegiatan sekolah tidak boleh memungut biaya apapun, termasuk uang perpisahan. Namun, sumbangan yang tidak mengikat dan bersifat sukarela diperbolehkan. Kebijakan ini sudah diterapkan sejak lama,” kata Asli Nuryadin menjawab Niaga.Asia di kantornya, Selasa (19/3/2024).

“Saya menghimbau kegiatan perpisahan dilaksanakan dengan sederhana, meriah, dan murah di sekolah,” sambungnya.

Asli Nuryadin menjelaskan bahwa pungutan berbeda dengan sumbangan. Pungutan memiliki definisi, yaitu angkanya pasti, tetap, dan berlaku untuk semua orang dan periode tertentu hal ini dilarang.

“Sedangkan sumbangan sukarela tidak memiliki definisi tersebut. Sumbangan ini merupakan urunan sukarela dari para siswa dan orang tua untuk kepentingan bersama,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa, komite sekolah, OSIS, dan paguyuban berada di bawah kendali sekolah. Sekolah bertanggung jawab untuk mengontrol kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut.

“Jika terdapat pungutan yang dilakukan oleh komite sekolah, OSIS, atau paguyuban, maka hal tersebut harus dibatalkan,” ujarnya.

Menurut  Asli Nuryadin, ia memahami bahwa ada persepsi moderat terkait kegiatan perpisahan di luar sekolah. Alasan seperti biaya yang lebih murah dan praktis di gedung lain dapat dipertimbangkan.

Namun, Asli Nuryadin menekankan bahwa pungutan dengan angka pasti dan wajib untuk semua orang tidak diperbolehkan.

“Solusi yang ditawarkan adalah memanfaatkan lokasi sekolah atau menyewa gedung dengan biaya yang tidak memberatkan,” paparnya.

Asli Nuryadin mengajak semua pihak untuk mengedepankan kebersamaan dan kedermawanan dalam penyelenggaraan kegiatan perpisahan. Orang tua yang mampu dapat menyumbang, sedangkan orang tua yang tidak mampu tidak boleh dipaksa.

Penulis: Yuliana Ashari | Editor: Intoniswan             

Tag: