BATAM.NIAGA.ASIA – Staf Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Provinsi Kepulauan Riau, Tetmawati Lubis, mengatakan, kesulitan ekonomi dapat membuat anak dibawah umur terlibat prostitusi online.
“Kasus ini memang murni menunjukkan bagaimana seorang anak menjadi korban iming-iming, terutama dalam situasi di mana ia mengalami kesulitan ekonomi,” kata Tetmawati Lubis, saat hadir di Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus anak dibawah umur terlibat prostitusi online yang dilaksanakan Polda Kepulauan Riau, di Batam, Selasa (10/12/2024).
Berdasarkan pengakuan korban, kata Tetmawati Lubis, saat itu korban sangat membutuhkan biaya hidup di Batam, termasuk untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan motor. Korban awalnya bekerja, tetapi penghasilannya tidak mencukupi.
Ia kemudian berkenalan dengan pelaku (muncikari), yang ternyata sudah sering mencoba mengajaknya bergabung ke grup yang dibuat pelaku. Namun, pada awalnya korban masih berpikir panjang dan mempertimbangkan dampak ke depannya.
Suatu ketika, dalam kondisi terdesak kebutuhan finansial, korban akhirnya menerima tawaran pelaku. Sebelum bergabung, korban menanyakan sistem pembayaran dan pembagian hasil dari transaksi. Pelaku menjelaskan bahwa setiap transaksi akan dipotong sebesar 20% untuk dirinya.
Kasus ini sangat memilukan, mengingat korban masih di bawah umur dan sudah mendapatkan perlakuan yang tidak seharusnya.
“Kita semua sepakat bahwa anak-anak harus mendapatkan perlindungan maksimal sesuai amanat undang-undang. Perlindungan perempuan dan anak adalah prioritas utama, dan hak-hak korban harus dipastikan terpenuhi,” kata Tetmawati Lubis.
Menurut Tetmawati Lubis, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Provinsi Kepulauan Riau, sangat mengapresiasi langkah cepat dari pihak Kepolisian dalam menangani kasus ini. Kita semua berharap bahwa proses hukum terhadap pelaku berjalan dengan adil dan memberikan efek jera.
“Selain itu, penting juga untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban agar ia dapat melanjutkan hidupnya dengan baik,” jelas Tetmawati Lubis.
Dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, juga menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.
Sumber: Divisi Humas Polri | Editor: Intoniswan
Tag: Prostitusi