Ketahanan Pangan Balikpapan Terbaik se-Kaltim

Sri Wahyuningsih (kanan) saat menerima penghargaan (HO-DP3 Balikpapan)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Kota Balikpapan meraih penghargaan dengan menerima penghargaan Indeks Ketahanan Pangan (IKP) terbaik di Kalimantan Timur tahun 2024. Dengan skor IKP 91,23 dan partisipasi aktif dalam penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (FSVA), Balikpapan menjadi daerah dengan manajemen ketahanan pangan yang unggul.

Penghargaan ini diserahkan Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Kaltim, Siti Farisyah Yana, kepada Kepala Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan (DP3) Balikpapan, Sri Wahyuningsih, pada Selasa, 3 Desember 2024, di Samarinda.

Sri Wahyuningsih ketika dikonfirmasi menyebutkan, keberhasilan Balikpapan dalam ketahanan pangan tak lepas dari pengelolaan distribusi yang efisien dan kerja sama lintas wilayah.

Meskipun menghadapi keterbatasan lahan pertanian, Balikpapan aktif menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan kabupaten/kota penghasil pangan untuk memastikan pasokan bahan pokok tetap stabil.

“Infrastruktur pendukung seperti bandara, pelabuhan laut, dan jalan yang memadai juga menjadi faktor penting dalam distribusi pangan,” kata Sri Wahyuningsih, Jumat 6 Desember 2024.

Di sisi lain, peran distributor pangan lokal turut memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok di pasar.

“Ini menunjukkan bahwa dengan kolaborasi dan infrastruktur yang kuat, tantangan ketahanan pangan dapat diatasi,” ujarnya.

Balikpapan tidak hanya unggul di Kaltim, tetapi juga berada di peringkat ke-15 nasional dalam IKP.

Keberhasilan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin ketersediaan pangan melalui berbagai program dan kebijakan berbasis data, yang dilaporkan secara rutin ke Badan Pangan Nasional.

Dalam penilaian tahunan, indikator utama seperti pengelolaan distribusi, infrastruktur, dan stabilitas harga menjadi acuan. Pemerintah daerah juga bertanggung jawab terhadap penyusunan peta kerentanan pangan dan pengawasan keamanan pangan segar.

“Langkah-langkah ini dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan ketahanan pangan berbasis kemandirian,” demikian Sri Wahyuningsih.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: