SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Nilai DHE (Devisa Hasil Ekspor) sumber daya alam (SDA) dan hilirisasi SDA Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan, dan Perikanan yang wajib dimasukkan dalam Sistem Keuangan Indonesia harus sesuai dengan Nilai Ekspor (FOB) atau Nilai Maklon.
DHE yang diterima dalam bentuk uang tunai di dalam negeri, wajib disetorkan ke Bank dan Eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung yang memadai. Apabila nilai DHE < dari Nilai Ekspor atau Nilai Maklon dengan selisih melebihi ekuivalen Rp50 juta dan 2,5% dari Nilai Ekspor*) , Eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung yang memadai. DHE SDA kurang dari 250.000 USD wajib masuk rekening umum melalui bank, namun dapat secara suka rela masuk rekening khusus.
“Selisih 2,5% tidak berlaku untuk ekspor maklon,” kata Ekonom Senior Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Iwan Kurniawan dalam kegiatan sosialisasi pembaharuan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang dilaksanakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, Jumat lalu (25/08/2023).
Dalam rangka meningkatkan awareness para exportir di wilayah Kalimantan Timur terkait pembaharuan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE), KPwBI Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan sosialisasi Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Pemerintah terbaru terkait DHE pada tanggal 25 Agustus 2023 di Gedung KPwBI Kaltim.
baca juga:
Devisa Hasil Ekspor SDA Sebesar 30% Wajib Masuk Sistem Keuangan Indonesia
Peraturan yang disosialisasikan yaitu No. 7 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembiayaan Impor serta Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023. Sosialisasi dibuka oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kaltim, Budi Widihartanto, kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pemaparan materi yang disampaikan oleh Ekonom Senior Kanto Perwakilan Bank Indonesia Kaltim dan Perwakilan dari Be Cukai Kaltim kepada exportir-exportir yang ada di wilayah Kaltim. Hal-hal yang disampaikan meliputi pokok-pokok ketentuan DHE, kewajiban terkait DHE, mekanisme umum pelaporan DHE, serta pengenaan sanksi pelanggaran terhadap ketentuan DHE.
“Kedepan, harapannya implementasi kebijakan DHE dapat dilaksanakan dengan baik sehingga membantu menjaga stabilitas perekonomian nasional,” kata Budi Widihartanto.
Menurut Iwan, apabila DHE diterima lebih dari akhir bulan ke-3 sejak bulan PPE, maka DHE dianggap diterima sesuai batas waktu apabila: (a) telah diatur dalam kontrak antara Eksportir dan buyer (diterima maksimum 14 hari); (b) disebabkan buyer wanprestasi, pailit, atau kahar; (menyampaikan dokumen pendukung yang memadai) Eksportir harus membetulkan PPE ke DJBC bila ada perubahan data PPE.
Kemudian kewajiban DHE SDA adalah membuka rekening khusus DHE SDA. Syarat dokumen pembukaan Reksus DHE SDA dari eksportir adalah Dokumen yang dapat menunjukan ekspor SDA {al. Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE), Nota Pelayanan Ekspor (NPE), atau kontrak}; Surat pernyataan terkait ekspor SDA.
“Eksportir dapat membuka lebih dari satu Reksus DHE SDA pada satu bank atau lebih,” kata Iwan.
Pembukaan Reksus DHE SDA dapat merupakan rekening baru atau rekening lama yang dialihfungsikan menjadi Reksus DHE SDA. Apabila terdapat pengalihfungsian rekening lama menjadi Reksus DHE SDA, saldo rekening lama harus dikosongkan terlebih dahulu.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: BI KaltimDHEEkspor