Ketua DK PWI: Telegram Kapolri No 750/2021 Bukan untuk Media Pers

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, H Ilham Bintang. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Ketua DK- PWI (Dewan Kehormatan-Persatuan Wartawan Indonesia), H Ilham Bintang berpendapat Surat/Telegram Kapolri tentang Pelaksanaan Peliputan yang Bermuatan Kekerasan dan/atau Kejahatan, Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada 5 April 2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas, bukan untuk media pers.

“Saya pikir Telegram Kapolri itu buat media-media  yang selama ini bekerjasama dengan Polri, terutama stasiun TV, membuat program “Buser” dan kawan-kawannya. Jadi, menurut saya bukan untuk media pers,” kata Ilham Bintang dalam tanggapannya yang dirilis hari ini, Selasa (06/04/2021).

“Kalau pun dimaksudkan untuk media pers, saya harus mengatakan itu salah alamat,” tegasnya.

berita terkait:

Kapolri Terbitkan 11 Larangan Terkait Publikasi bagi Media

Ilham Bintang mengatakan, salah satu butir di Telegram itu menyebutkan dilarang menyiarkan  tindakan polisi yang arogan. Kalau buat pers justru itu penting diberitakan sebagai koreksi kepada polisi.

“Yang benar, Kapolri harus melarang polisi bersikap arogan dalam melaksanakan tugas. Sudah pasti tidak ada video yang merekam peristiwa itu untuk disiarkan,” tandasnya.

Menurut Ilham Bintang, sumber hukum  Pers  di Tanah Air  adalah UU Pers No 40/1999 yang merupaksn produk Reformasi. Derajat telegram itu jauh di bawah UU Pers. Mustahil peraturan yang berada di bawah, seperti Telegram Kapolri,  mengalahkan  UU yang berada di atasnya.

“Tapi tidak ada salahnya wartawan atau sekalian organisasi media pers mengklarifikasi Telegram itu kepada pihak polisi. Supaya lebih terang, dan  tidak  disalahtafsirkan nanti oleh petugas polisi di lapangan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan baru,” sarannya.

Untuk pengetahuan masyarakat, UU Pers no 49/99 itu tidak memiliki PP dan Permen yang bisa ditasirkan oleh eksekutif. Beda dengan UU Pers sebelumnya, yaitu UU Pokok Pers, yang tafsirnya sekehendak penguasa.

“Desain UU Pers No 40 memang ditujukan agar pers mengatur dirinya sendiri. Pengaturannya ditangani oleh Dewan Pers,” katanya.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: