Khilaf, Pekerja Rumput Laut di Nunukan Bolak Balik Cabuli Anak Tirinya Sampai 7 Tahun

Ilustrasi kasus asusila anak (istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Perjalanan panjang ayah bejat pelaku pencabulan terhadap anak tirinya sejak di bangku Kelas I Sekolah Dasar (SD) hingga SMP Kelas I berakhir di penjara. Pelaku ditangkap atas laporan kakak kandung korban ke Polres Nunukan.

“Pelaku berulang-ulang mencabuli anak tirinya selama hampir 7 tahun atau terhitung sejak tahun 2016,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit kepada niaga.asia, Kamis 9 Maret 2023.

Pelaku yang berusia 53 tahun dan bekerja bekerja sebagai petani rumput laut ditangkap unit Reskrim Polres Nunukan di rumahnya di Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Rabu 8 Februari 2023.

Dari pengakuannya, perbuatan asusila kepada anak tirinya dilakukan sejak berada di kampung hingga pindah ke Nunukan. Bahkan ulah bejatnya kepada korban ternyata juga pernah dilakukan terhadap kakak kandung korban.

“Tiap kali ditanya Polisi kenapa berbuat begitu, jawabannya hanya khilaf, tidak ada keterangan lainnya lagi,” ujar Lusgi.

Perbuatan asusila tidak hanya dilakukan di rumah saat korban tidur ataupun mandi, pelaku yang setiap hari mengantar dan menjemput korban ke sekolah naik sepeda motor kerap kali meraba-raba tubuh korban di pinggiran jalan. Selama menerima perlakuan asusila itu, korban hanya bisa diam karena takut dimarahi.

“Korban pernah melapor ke ibunya, tapi tanggapan ibu korban diam saja. Katanya takut nanti suaminya marah bagaimana nasib keluarga mereka,” bebernya.

Pelaku kerap kali memaksa korban berbuat asusila dengan berbagai cara ketika sedang tidur, bangun ataupun sedang santai di rumah. Bahkan kakak kandung korban tanpa sengaja pernah melihat adiknya dipaksa berbuat asusila.

Korban yang kini berusia 15 tahun dan duduk di kelas II SMP sangat tertekan dan selalu ketakutan ketika bertemu bapak tirinya. Korban juga merasa percuma mengadu ke ibu kandungnya karena tidak mendapat pembelaan dan perlindungan.

“Korban pernah menceritakan masalah ini ke ibunya. Tapi ketika ibunya bertanya ke suami selalu menjawab tidak pernah, sampai-sampai bersumpah demi tuhan,” terang Lusgi.

Perbuatan bejat pelaku terakhir kali dilakukan 8 Februari 2023 dengan cara menyimpan handphone dalam mode video aktif di bagian plafon rumah yang diarahkan ke tempat tidur anak tirinya. Tujuannya untuk merekam aktivitas korban di dalam kamar tidur.

Merasa tingkah ayah tirinya semakin menggila, korban menceritakan perbuatan asusila selama 7 tahun itu kepada kakak kandungnya dan meminta dilaporkan ke Polisi.

“Anak ini selalu waspada di rumah. Kalau diintip waktu mandi dan tidur sudah tiap hari dilakukan pelaku. Saking seringnya sampai luka berapa kali menjadi korban asusila,” jelas Lusgi.

Sebelum perbuatan asusila menimpa adiknya, kakak korban pernah meminta adiknya berhati-hati di rumah karena ayah tirinya pernah berupa melampiaskan hasrat bejatnya kepada kakak korban dengan berbagai macam cara. Pelaku sering kali membuat lobang di dinding kamar tidur anak tirinya dan mengintip korban saat tidur ataupun sedang mandi. Beruntung kakak korban cepat menikah dan memutuskan pindah rumah.

“Dinding kamar sering dilubangi ayah tirinya. Kadang sudah ditutup, ditempel kertas, kembali lagi dilubangi. Kadang pelaku naik ke atas kamar mandi mengintip anaknya,” demikian Lusgi.

Penulis : Bud Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: