Kinerja RSUD AWS Dievaluasi Menyeluruh

Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik saat diwawancarai di RSUD AW Sjahranie Samarinda, Jumat 19 Juli 2024. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Kasus dugaan korupsi tambahan penghasilan pegawai (TPP) Rp4,97 miliar di RSUD AW Sjahranie menyeret tiga pegawai di periode 2018-2022. Pemprov Kaltim kini mengevaluasi menyeluruh RSUD AW Sjahranie, termasuk pprosedur pembayaran TPP kepada pegawai.

Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik menilai, kasus dugaan korupsi itu terjadi karena ada permasalahan sistem yang harus dibenahi, sehingga perlu diselidiki lebih mendalam sebab dugaan korupsi itu bisa terjadi .

“Ini ada persoalan sistem yang harus dibenah. Apakah ada kelalaian di kehadiran mereka atau murni karena penipuan,” kata Akmal Malik kepada wartawan, Jumat 19 Juli 2024.

Akmal bilang dugaan korupsi TPP itu semestinya jadi bahan intropeksi, berkaitan prosedural pembayaran TPP aparatur sipil negara (ASN).

“Karena itu, dibutuhkan kroscek tingkat kehadiran. Kenapa setiap sidak saya minta daftar hadirnya? Karena kita ingin liat benar tidak daftar hadir ini?” ujar Akmal.

Baca juga:

• Buntut Meninggalnya Bayi Nadhifa, Akmal Perintahkan Pelayanan RSUD AWS Dievaluasi

• Dugaan Korupsi TPP Rp4,97 Miliar di RSUD AWS Terbongkar dari Temuan BPK

“Ada tidak punishment (sanksi) dari masing masing sistem kepada mereka yang tidak masuk (tidak hadir)? Seperti ini yang kita bahas,” Akmal menambahkan.

Oleh karena itu, Akmal meminta kepada Tim Penanganan Penyempurnaan Pelayanan Publik RSUD AWS yang dibentuk nantinya, melakukan  penyelidikan mendalam terkait bagaimana prosedur penganggaran di RSUD AWS.

Selain itu, juga menyelidiki pembayaran TPP, kelembagaan, keuangan, pembiayaan, hingga pemeriksaan ketidakhadiran karyawan/pegawai dan sistem pelayanan di RSUD AWS.

“Saya minta Pak (Kepala) BKD segera membenahi SOP (Standar Operasional Prosedur)-nya. Tim ini tugasnya juga membenahi kinerja pegawai yang ada di Pemprov Kaltim,” demikian Akmal Malik.

Diketahui, tim Penanganan Penyempurnaan Pelayanan Publik RSUD AWS ini berjumlah tujuh orang yang terdiri dari lima instansi terkait di antaranya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Inspektorat Kaltim, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kaltim.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: