KUCHING.NIAGA.ASIA – KJRI Kuching laksanakan penanganan pemulangan/repatriasi terhadap 4 orang WNI/PMI bermasalah dan pendampingan pemulangan/deportasi terhadap 73 orang WNI/PMI bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak.
“Pemulangan WNI/PMI tersebut melalui perbatasan Tebedu-Entikong, Kalimantan Barat pada Kamis (1/08),” kata KJRI Kuching dalam siaran persnya.
Disebutkan, 73 WNI/PMI bermasalah yang dideportasi tersebut telah melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, yaitu masuk ke wilayah Malaysia tanpa dokumen paspor dan habis masa/menyalahgunakan izin tinggal.
“Sejak bulan Januari hingga 1 Agustus 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 2.618 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi dan 86 orang WNI/PMI bermasalah dipulangkan melalui program repatriasi,” demikian KJRI Kuching.
Sumber: KJRI Kuching | Editor: Intoniswan
Tag: Perlindungan WNI