SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Komitmen Kepala kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim), Iman Wijaya dalam menangani perkara dugaan korupsi di PT Kaltim Kariangau Terminal, perusahaan patungan PT Pelindo Indonesia dengan Pemprov Kaltim tidak jelas.
Meski sudah dikritik dan kini terpojok karena dipraperadilankan aktivis anti korupsi Boyamin Saiman di Pengadilan Negeri Balikpapan, karena penyidik korupsi di Kejakaan Negeri Balikpapan tidak menuntaskan penyidikan bertahun-tahun, Iman Wijaya bergeming.
Ketika diminta tanggapan oleh Niaga.Asia melalui Kepala Seksi Penkum, Toni Yuswanto, hari Jum’at (18/10/2024), tanggapannya tetap tidak jelas maksud dan tujuan, apakah menuntaskan penyidikan dugaan korusp di KKT yang ditelantarkan, atau menghadapi praperadilankan Boyamin Saiman.
“Kita menghormati proses jalannya praperadilan yg sedang berlangsung. Kejati kaltim akan terus memonitor dan mensupport penyidik kejari Balikpapan guna percepatan penyelesaian penanganan perkaranya,” kata Iman Wijaya singkat melalui Toni Yuswanto.
Kasus dugaan korupsi di KKT diduga kuat masuk dipetieskan Kejaksaan Negeri Balikpapan, karena berdasarkan informasi dan data yang diperoleh Niaga.Asia, status perkara dugaan korupsi di PT KKT tersebut, sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan pada tahun 2020. Saat itu penyidik dari Pidsus Kejari Balikpapan sudah memanggil Dirut PT KKT (saat itu) pada tanggal 24 September 2020.
“Kejari Balikpapan memanggil Dirut PT KKT melalui surat Nomor B-2592/0.4.10/Fs.1/09/2020,” tulis Pansus DPRD Kaltim Pembahas LKPJ Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2023 dalam sidang Paripurna DPRD, Rabu (12/6/2024).
Dalam surat pemanggilan tersebut, Kejari Balikpapan menyebut, penyidikan terkait dengan tidak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam mengoperasikan Pelabuhan/Jetty Batubara di dalam Pelabuhan Peti Kemas PT KKT di Balikpapan.
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT – 2969/0.4.10/Pd.1.09/2020, tanggal 22 September 2020, ditandatangai kajari Balikpapan Josia Koni menyasar kepada direksi PT KKT 2016-2020.
Meski penyidikan sudah dimulai tahun 2020 dan sejumlah direksi PT KKT sudah dimintai keterangan, terakhir pada Mei 2023, tapi berkas perkaranya tidak pernah dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan Tipikor Samarinda, hingga dipraperadilankan Boyamin Saiman.
Berdasarkan pantauan aktivis anti korupsi, keputusan Kajati Kaltim saat ini, Iman Wijaya juga terasa aneh-aneh dalam menangani perkara korupsi, terutama dalam memenatkan jumlah tersangka, dimana ada yang hanya satu orang saja, dimana itu sangat tidak masuk akal.
“Korupsi mustahil dilakukan satu orang. Kalau tersangkanya hanya satu orang itu kasus perampokan, bukan korupsi,” kata Muhammad Ridwan.
Kajati Kaltim yang baru ini, termasuk Asintel Aji Kalbu Pribadi, termasuk yang tertutup dengan wartawan dan hanya bagus berkomunikasi pada hal-hal tertentu terkait kepentingan jabatan dan institusinya. Permintaan wawancara langsung, tak pernah ditanggapi.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Kejati Kaltim