Kompaknya Suami Istri di Samarinda Seberang Jualan Sabu Demi Rp 100 ribu

Ilustrasi dua pelaku tindak pidana terborgol (foto : istimewa/net)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tiga orang terduga pengedar sabu di Samarinda ditangkap tim satuan reserse narkoba Polresta Samarinda, Kamis 2 Maret 2023. Dua di antaranya pasangan suami istri hanya demi mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu.

Ketiga terduga pengedar yang kini ditetapkan tersangka itu adalah pasangan suami istri warga Samarinda Seberang yakni Nur Ilahi, 27 tahun, serta Wahyuni, 26 tahun. Satu lagi adalah Rahman alias Mamang, 40 tahun, warga Palaran.

Kasus itu terbongkar setelah kepolisian mendapat kabar salah satu rumah di kawasan Perumahan Keledang Mas Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, diduga kuat kerap jadi tempat transaksi narkoba. Kepolisian kemudian melakukan penggeledahan rumah dimaksud, dan mengamankan Nur Ilahi serta Wahyuni, Kamis 2 Maret 2023 sekitar pukul 18.30 Waktu Indonesia Tengah.

“Keduanya adalah pasangan suami istri,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Budiarto, Wakil Kepala Polresta Samarinda, disampaikan melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Komisaris Polisi Ricky Ricardo Sibarani, dihubungi wartawan, Jumat.

Di rumah itu petugas juga menemukan sekaligus menyita antara lain sabu, sendok takar dan timbangan digital.

“Pengakuan keduanya (Nur Ilahi dan Wahyuni) sabu didapatkan dari Mamang. Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Mamang,” ujar Ricky Ricardo Sibarani.

Ketiga orang itu masing-masing Nur Ilahi, Wahyuni dan Mamang, dibawa ke Polresta Samarinda. Dari penyidikan kepolisian, pasangan suami istri itu bertugas menjualkan sabu yang dipasok Mamang.

Barang bukti yang disita kepolisian dari tiga tersangka, Kamis 2 Maret 2023 (handout/Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda)

“Jualan sabu 1-2 bulan ini, menjualkan punya Mamang. Per gram yang terjual, suami istri ini dapat keuntungan Rp 100 ribu. Jadi dari Mamang Rp 1 juta per gram, dijual lagi Rp 1,1 juta,” Ricky Ricardo Sibarani menerangkan.

“Si istri (Wahyuni) tidak ikut menjual tapi dia tahu suaminya jualan. Jadi, si istri bantu simpankan sabu. Karena waktu tim datang, barang (sabu) itu disimpan di kamar mandi,” Ricky Ricardo Sibarani menambahkan.

Mamang diduga memberi kepercayaan penuh kepada pasangan suami istri Nur Ilahi dan Wahyuni. Sehingga meski telah memiliki anak, keterangan pasangan suami istri itu baru dua kali bisnis narkoba bersama Mamang tidak dipercaya kepolisian begitu saja.

“Karena polanya suami istri ini ambil barang (sabu) dulu, begitu sudah laku, baru setoran (uang hasil penjualan) ke Mamang. Motif pasangan suami istri ini untuk menyambung hidup, biaya hidup sehari-hari,” demikian Ricky Ricardo Sibarani.

Dalam kasus itu kepolisian menyita barang bukti antara lain 4,98 gram sabu, sendok penakar, timbangan digital, plastik klip, uang Rp 850 ribu serta tiga unit telepon selular.

Kepolisian menetapkan ketiganya sebagai tersangka, dengan jeratan pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: