SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Semakin meningkat pertumbuhan penduduk dan ekonomi, meningkat pula konsumsi bahan tambang sebagai material dalam pembangunan infrastruktur seperti jalan, jalan tol, jembatan, bangunan, perumahan dan lain-lain, sementara masih banyak komoditas dari hasil pertambangan yang dijual dalam bentuk raw material.
Disamping itu masih juga terdapat kegiatan pertambangan tanpa ijin yang marak di setiap Kabupaten dan Kota yang berkedok pada pemanfaatan/pematangan lahan untuk kepentingan tanah kavling dan lainnya.
Demikian dilaporkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur dalam Laporan Kinerjanya Tahun 2023.
Dinas ESDM Kaltim juga menyatakan, maraknya kegiatan Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) komoditas batubara dan batuan yang menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan dan hilangnya
potensi penerimaan dari sektor mineral danbatubara.
“Belum optimalnya pengelolaan pelaksanaan usaha pertambangan dalam meningkatkan nilai tambah dan kontribusi terhadap PDRB dan banyak terjadi pemanfaatan lahan ganda antara kegiatan usaha pertambangan dan kegiatan usaha sektor lain, juga menimbulkan berbagai implikasi.
“Timbulnya implikasi hukum akibat penataan perijinan yang diserahkan ke Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang diterbitkan Kabupaten/Kota,” Dinas ESDM melaporkan.
Menurut Dinas ESDM Kaltim, aktifitas pertambangan dianggap seperti uang logam yang memiliki dua sisi yang saling berlawanan, yaitu sebagai sumber kemakmuran sekaligus perusak lingkungan yang sangat potensial.
Sebagai sumber kemakmuran, sektor pertambangan batubara ini menyokong pendapatan daerah selama bertahun- tahun. Sebagai perusak lingkungan, pertambangan terbuka (open pit) dapat mengubah secara total baik iklim dan tanah akibat seluruh lapisan tanah di atas deposit bahan tambang disingkirkan.
Hilangnya vegetasi secara tidak langsung ikut menghilangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air, Pengendalian erosi, banjir, penyerap karbon, pemasok oksigen dan pengatur suhu. Selain itu penambangan batu bara juga bisa mengakibatkan perubahan social ekonomi masyarakat disekitar kawasan penambangan.
“Upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap dampak yang ditimbulkan oleh pertambangan batubara perlu dilakukan tindakan-tindakan tertentu sehingga dapat mengurangi pencemaran akibat aktivitas pertambangan batubara dan memperbaiki kerusakan lingkungan yang telah terjadi di sekitar pertambangan,” kata Dinas ESDM.
Deforestasi dan degradasi hutan akibat proses pertambangan memberikan dampak yang sangat besar bagi perubahan iklim global, karena perubahan penggunaan lahan hutan mejadi bukan hutan menyebabkan vegetasi hutan yang menyerap emisi CO2 di udara semakin berkurang.
Dinas ESDM melaporkan, deforestasi dan degradasi hutan di kawasan pertambangan umumnya terjadi karena pembukaan lahan yang tidak diimbangi dengan kegiatan reklamasi dan revegetasi bahkan cenderung ditinggalkan terbuka begitu saja yang menyebabkan berubahnya fungsi hutan.
“Penataan perijinan dengan melakukan evaluasi keseluruhan adalah salah satu cara yang efektif untuk mengurasi tingginya perubahan iklim global,” saran Dinas ESDM.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: batubara