Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 Merasa Dipersulit Dapatkan Santunan

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat memimpin RDP Komisi V DPR RI dengan Dirjen Perhubungan Laut dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31 /1/2023). Foto: Eno/Man

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mendorong Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk segera menuntaskan persoalan santunan korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 yang terjadi tahun 2021 di Perairan Kepulauan Seribu.

“Saya sudah mendapat aduan berkali-kali dari pihak korban Sriwijaya SJ-182 yang merasa dipersulit untuk mendapatkan pembayaran santunan tersebut,” kata Lasarus saat memimpin RDP Komisi V DPR RI dengan Dirjen Perhubungan Laut dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI, dengan agenda evaluasi pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022 dan membahas Program Kerja Tahun 2023 yang digelar di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31 /1/2023).

“Terkait pembayaran santunan korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182. Beberapa waktu lalu, kami sudah didatangi berkali-kali dari pihak korban yang merasa dipersulit memperoleh pembayaran santunan. Kemudian, saya mencoba mencari sebabnya apa? Ternyata, sebabnya karena perusahaan asuransi mewajibkan mereka menandatangani surat pernyataan yang mengharuskan mereka tidak boleh menuntut kalau nanti setelah dibayar pihak manapun. Nah keluarga korban ini tidak mau. Hal ini tidak ada titik temu,” tutur Lasarus.

Kemudian, tutur Lasarus, beberapa waktu lalu saat rapat khusus membahas kecelakaan Sriwijaya SJ-182, pihak Sriwijaya saat itu sempat menyatakan bahwa Sriwijaya tidak mensyaratkan kewajiban bagi pihak keluarga korban tidak harus menandatangani surat pernyataan.

“Namun setelah kita telusuri lagi, Sriwijaya ngomong langsung ke saya bahwa yang mensyaratkan itu adalah asuransi. Nah disini titik persoalannya,” tandas Lasarus.

“Maka, Bu Dirjen bisakah sampaikan kepada kami apa sebetulnya permasalahan ini? Memang adakah aturan yang mewajibkan sehingga asuransi baru boleh membayar dan itu dibenarkan oleh negara? Ada atau tidak ada aturan itu?Kalau tidak ada, kenapa santunan ini belum dibayarkan sampai hari ini? Adakah kaitan dengan yang dimaksud oleh pihak Sriwijaya.? Ini perlu di-clear-kan,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Merespon hal tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendapat surat dari Sriwijaya Air berisi keterangan bahwa terdapat beberapa korban yang belum dibayarkan hak-haknya. Alasannya, karena korban menuntut kepada pihak Boeing yang memproduksi pesawat.

Maria selanjutnya berjanji bahwa Dirjen Perhubungan Udara dalam satu dua hari kedepan akan melakukan pendalaman dengan pihak maskapai Sriwijaya Air terkait santunan kepada korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 itu.

Belum puas akan jawaban Maria, Lasarus kembali bertanya apakah ada aturan harus tanda tangan untuk menerima santunan yang kemudian dijawab ‘tidak ada’ oleh Maria.

“Seingat saya tidak ada,” pungkas Maria.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: