Lagi Boncengan, Istri Bawa Sabu Ditinggal Suami Saat Dicegat Polisi Marangkayu di Jalan

Dua tersangka Rosmawati dan Yanto (jongkok) ditetapkan tersangka kasus narkoba (HO-Polsek Marangkayu)

MARANGKAYU.NIAGA.ASIA — Apes dialami Rosmawati, 43 tahun, warga Desa Makarti, Marangkayu, Kutai Kartanegara. Terduga kurir sabu itu dicegat dan ditangkap polisi dengan barang bukti dua poket sabu. Sementara suaminya yang memboncengnya memilih kabur dan kini masuk daftar buruan kepolisian.

Polsek Marangkayu sebelumnya mendapat kabar masyarakat ada warga yang berkendara motor ugal-ugalan di jalan, dari Desa Sebuntal menuju jalan poros Bontang-Samarinda, Rabu 11 Oktober 2023, sekitar pukul 14.30 Wita.

“Warga itu dilaporkan mengendarai Scoopy ugal-ugalan di jalan dan gerak-geriknya mencurigakan,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi Yusep Hadi Prastiya, Kepala Polres Bontang, seperti disampaikan Kepala Polsek Marangkayu Inspektur Polisi Satu Fahrudi, dikutip niaga.asia, Sabtu 14 Oktober 2023.

Kepolisian menindaklanjuti aduan masyarakat itu, dan menemukan pengendara motor berboncengan sesuai ciri yang dilaporkan.

“Begitu dihentikan personel Polsek Marangkayu, seorang pria kabur meninggalkan seorang wanita di tengah jalan yang ternyata istrinya,” ujar Fahrudi.

Barang bukti sabu yang sebelumnya sempat dibuang Rosmawati di pinggir jalan (HO-Polsek Marangkayu)

Belakangan diketahui, motor yang digunakan adalah motor pinjaman. Wanita yang diketahui bernama Rosmawati itu diketahui juga sempat membuang plastik di pinggir jalan, yang ternyata berisi dua poket sabu dan 12 plastik klip.

“Barang bukti itu ada sama wanita yang ditinggal kabur suaminya itu,” sebut Fahrudi.

Dari keterangan Rosmawati, polisi gerak cepat melakukan pengembangan, dan mengamankan Yanto, 35 tahun, yang juga tinggal di Desa Makarti.

“Dia (Yanto) ini adalah orang yang menyuruh suami istri ini beli sabu. Dua-duanya kita amankan. Kalau suami (suami Rosmawati) yang kabur itu nggak pulang-pulang,” terang Fahrudi.

Selain dua poket sabu dan 12 plastik klip, kepolisian juga menyita uang sisa pembelian sabu Rp 45 ribu, dan satu unit telepon selular. Rosmawati dan Yanto, ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Marangkayu.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: