SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria di Samarinda berinisial AN, ditangkap tim Reskrim Polsek Sungai Pinang kemarin. Dia ditetapkan tersangka pencurian sekaligus penggelapan, setelah membawa kabur motor Honda Vario 150 milik MT, salah satu driver Ojek Online (Ojol).
Peristiwa itu terjadi Minggu 26 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 Wita di Masjid Nurul Iman, Jalan KH Hasan Basri, Samarinda.
Kejadian berawal ketika pelaku AN memesan dan meminta diantar ke Pasar Segiri, kemudian menuju Masjid Nurul Iman, dengan alasan menunggu waktu antrean di bank.
“Di masjid itu, pelaku memperdaya korban dengan meminjam kunci motor, dengan alasan ingin melihat-lihat kunci remote motor korban,” kata Ajun Komisaris Polisi Rachmat Aribowo, Kepala Polsek Sungai Pinang, dikutip niaga.asia, Kamis 13 Juni 2024.
Saat bersamaan, MT melaksanaan Salat Dhuha di masjid itu. Kelengahan MT dimanfaatkan pelaku AN denga membawa kabur motor korban, lengkap dengan tas berisikan BPKB dan STNK, jam tangan, satu unit HP merk Infinix, satu unit HP merk Samsung A05, SIM, ATM BNI, KTP atas nama korban, serta uang tunai Rp 240.000.
“Korban melapor ke Polsek Sungai Pinang dengan kerugian Rp 22 juta,” ujar Rachmat.
Motor driver Ojol itu sempat digunakan pelaku AN berkeliling kota, dan kemudian dia jual ke penjualan motor bekas di kawasan Jalan Otto Iskandardinata, pada Selasa 28 Mei 2024.
“Pelaku ini menjual motor korban dengan harga Rp 12,75 juta,” sebut Rachmat.
Dari laporan korban, lanjut Rachmat, tim Reskrim Polsek Sungai Pinang bergegas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku AN. Pelaku ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang lain yang baru saja dikenal, intuk meminjamkan barang-barang pribadi,” tegas Rachmat Aribowo mengingatkan.
Sumber: Humas Polresta Samarinda | Editor: Saud Rosadi
Tag: PencurianPenggelapanSamarinda