
SAMARINDA,NIAGA.ASIA – Anggota Komisi II DPRD kota Samarinda, Hj.Laila Fatihah, menggelar kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Samarinda Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis di RT 13, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.
Dalam pertemuan dengan warga di jalan Air Terjun, Rabu (22/5/2024), yang diikuti puluhan warga masyarakat, termasuk pelaku UMKM, tokoh agama, dan tokoh masyarakat tersebut, Laila Fatihah minta warga untuk mendukung Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis dijadikan Perda, karena Perda itu nanti untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar halal dan higienis.
“Dari Perda ini nanti diharapkan dapat mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Samarinda, khususnya UMKM yang bergerak di bidang produksi makanan dan minuman,” ujar sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan dan Persatuan ini.
Dalam kegiatan ini, Laila memaparkan materi tentang Raperda Jaminan Produk Halal dan Higienis, antara lain nanti produk makanan yang beredar di Kota Samarinda harus memenuhi standar halal dan higienis.
“Badan Usaha yang memproduksi makanan dan minuman harus memiliki sertifikat halal dan higienis,” katanya.
Perda ini mewajibkan Pemerintah Kota Samarinda melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap badan usaha yang memproduksi makanan dan minuman, agar terjamin kehalalannya dan higienis. Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar tentang produk yang mereka beli.
“Akan ada sanksi bagi badan usaha yang melanggar ketentuan dalam Perda ini,” kata Laila mengingatkan.
Pada akhir sosialiasi, Laila berharap Raperda tentang Penyelenggraaan Jaminan Produk Halal dan Higienis dapat segera disahkan dan diterapkan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Samarinda.
Penulis: Yuliana Ashari I Editor: Intoniswan I ADV DPRD Samarinda
Tag: Sosialisasi Raperda