Lapar, Residivis Pengangguran Bikin Upal Buat Makan

Tersangka Wahyudin Effendi bersana mesin printer yang dia gunakan untuk mencetak uang palsu. (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dua kali masuk penjara tidak membuat jera Wahyudin Effendi, 47 tahun. Pria pengangguran di Samarinda itu kembali ditangkap berkaitan kasus uang palsu (Upal).

Kasus Upal yang diungkap tim Reskrim Polsek Samarinda Ulu itu berawal hari Kamis 10 Oktober 2024, menerima informasi masyarakat adanya pria yang membayar makannya dicurigai menggunakan Upal.

Tim Polsek Samarinda Ulu bergegas melakukan penyelidikan. Sehari kemudian, Jumat 11 Oktober 2024, polisi berhasil menemukan dan mengamankan pria itu, saat sedang berada di Jalan Otto Iskandardinata.

“Pria ini saat diamankan, membayar makan di warung pakai uang palsu,” kata Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di kantornya, Kamis 17 Oktober 2024.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli memperlihatkan barang bukti Upal pecahan Rp 100 ribu saat konferensi pers, Kamis 17 Oktober 2024 (niaga.asia/Saud Rosadi)

Ary menerangkan jajaran Polsek Samarinda Ulu bergegas melakukan penyelidikan lebih lanjut ke tempat tinggalnya, di kawasan Jalan Ery Suparjan, Sempaja Selatan.

“Pelaku tidak bekerja dan tinggal sendiri karena indekos,” ujar Ary Fadli.

Di kosnya, polisi menemukan dan menyita sederetan barang bukti antara lain mesin printer, pisau pemotong dan 13 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan 3 lembar uang pecahan Rp 100 ribu.

“Pelaku ini tidak ingat berapa Upal yang dia sudah cetak dan gunakan untuk beli rokok, makan dan beli bensin. Upal yang dia buat itu buat dia sendiri,” sebur Ary Fadli.

Barang bukti selain mesin printer yang disita kepolisian berkaitan kasus Upal. (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Dia belajar otodidak, karena hanya perlu printer. Uang asli kemudian dia scan dan cetak emnggunakan kertas HVS. Jadi dia ini bukan tim atau komplotan. Dia cetak Upal untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Ary Fadli.

Dari penelusuran, pria yang diketahui bernama Wahyudin Effendi ini punya catatan kriminal. Dia sebelumnya pernah dihukum 1 tahun 3 bulan penjara juga kaitan kasus Upal di tahun 2020.

Berselang setahun kemudian setelah bebas, dia kembali ditangkap berkaitan kasus Curanmor di tahun 2021 setelah divonis 1 tahun 7 bulan penjara.

“Jadi dia ini residivis. Keluar penjara dia melakukan lagi, membuat Upal,” tegas Ary Fadli.

Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi

Tag: