Larikan Pacar Di Bawah Umur, JF Terancam Dipenjara 7 Tahun

Ilustrasi

JAMBI.NIAGA.ASIA – Satreskrim Polresta Jambi amankan pemuda asal Sumatera Selatan berinisial JF (25) usai melarikan pacarnya yang masih di bawah umur berinisial LI (16) dengan modus dijanjikan untuk dinikahi.

“Atas perbuatan tersebut tersangka JF dikenakan Pasal 332 KUHP tentang melarikan wanita yang belum dewasa. Pelaku terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara,” ungkap Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Luh Prabha Pratiwi, Jumat (15/12/23).

“Iya kami awalnya mendapat laporan dari orang tua yang melaporkan kehilangan anaknya di Polresta Jambi dan kami lakukan penyelidikan,” kata Ipda Luh Prabha Pratiwi.

Diketahui bahwa tersangka terebut sudah 3 kali membawa korban, sebelumnya, korban sudah pernah dibawa kabur oleh pelaku namun diantar kembali.

“(Korban) diimingi-imingi untuk menikah. Mereka tidak ada keluarga di sana, mereka hanya hidup berdua di sana di kos,” jelas Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Jambi.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: