SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Kepolisian menetapkan 5 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Samarinda sebagai tersangka, usai diamankan berkaitan dugaan keterlibatannya dengan peredaran sabu di luar sel penjara Rutan.
Lima orang WBP itu berstatus narapidana, di mana salah satunya adalah terpidana 9 tahun penjara, juga berkaitan kasus narkotika.
“Iya, tersangka. Semuanya, kelima-limanya tersangka statusnya,” kata Komisaris Polisi Bambang Suhandoyo, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, saat dihubungi niaga.asia, Jumat 15 Desember 2023.
Bambang Suhandoyo juga merespons ketika ditanya ada tidaknya pengembangan lebih lanjut dari kasus itu, maupun ada tidaknya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga : Bisa Halo-halo, Lima Napi di Rutan Samarinda Mulus Bisnis Sabu di Balik Penjara
“Kalau sudah sampai di sini ya mentok. Asal barang dari situ, gitu lho,” ujar Bambang Suhandoyo.
Masih berkaitan peristiwa itu, niaga.asia mencoba menghubungi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kantor Hukum dan HAM Kalimantan Timur Heri Azhari, yang lagi mengikuti rapat koordinasi di Jakarta.
Upaya konfirmasi melalui telepon dan juga pesan WhatsApp Messenger, tidak direspons Heri Azhari hingga berita ini diturunkan.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: KemenkumhamNarkobaPeristiwaPolresta SamarindaPolriRutan SamarindaSamarinda