SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pasangan H Isran Noor – H Hadi Mulyadi sebagai gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) 2018-2023, tanggal 1 Oktober depan, resmi mengakhiri masa baktinya.
Pasangan pemimpin yang suka bercanda dan berpantun ini, patut dicatat sebagai pasangan gubernur pertama yang bisa meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) spektakuler dan dana bagi hasil baru dari pemerintah pusat ke kas daerah Kaltim.
Tahun pertama menjadi gubernur – wakil gubernur, keduanya memampu mendongkrak PAD Kaltim menjadi Rp6.555 triliun atau naik Rp755,582 miliar dibandingkan capaian terakhir Gubernur Awang Faroek Ishak tahun 2018 Rp5,800 triliun.
Dalam lima tahun Isran – Hadi, pada tahun keempat masa jabatannya, tahun 2022 sanggup merealisasikan PAD Rp8,997 triliun atau dan tahun 2023 ini ditargetkan bisa sesuai target, PAD Kaltim mencapai Rp9,003 triliun.
“PAD Kaltim hanya sempat turun di masa Covid-19, yakni tahun 2020 Rp5,289 triliun dan tahun 2021 Rp5,9 triliun, setelah itu tahun 2022 kembali naik,” kata Kepala Bapenda Kaltim, Hj Ismiati pada Niaga.Asia saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Rabu (13/9/2023).
Peningkatan PAD selama Isran – Hadi menjadi gubernur, dalam lima tahun naik Rp3,202 triliun atau 55,21% dari Rp5,8 triliun tahun 2018 jadi Rp9,003 triliun (setelah perubahan) pada tahun 2023.
Masih terkait keuangan daerah, selain membawa PAD Kaltim semakin gemuk, Isran – Hadi juga membawa komponen bagi hasil baru ke dalam pendapatan daerah. Komponen bagi hasil yang sudah masuk adalah dana bagi hasil perdagangan karbon.
Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Selasa (28/2/2023) menerima kompensasi atas kinerja pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar Rp260 miliar bagi Pemerintah Provinsi Kaltim dan 8 kabupaten/kota.
Penyaluran dana kompensasi tersebut sebesar Rp110 miliar melalui skema APBD dan Rp150 miliar akan disalurkan kepada 441 desa di Kaltim melalui lembaga yang ditunjuk Pemprov Kaltim.
Hal itu disampaikan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Djoko Hendratto, hari ini, Selasa (28/2/2023) di Jakarta.
Delapan daerah di Kaltim yang berhak atas dana kompensasi dalam kerangka REDD+ dan Program PCPF adalah Kabupaten Berau, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Mahakam Ulu, Paser, Penajam Paser Utara, dan Kota Balikpapan.
Program REDD+ KLHK Wold Bank melalui FCPF (Forest Carbon Partnership Facility/FCPF-Carbon Fund) menandatangani letter of intnent dengan potensi pembayaran berbasis kinerja untuk penurunan emisi gas rumah kaca pada Provinsi Kalimantan Timur pada 20 September 2017, kemudian di revisi melaui LoI 12 Oktober 2019.
Potensi dana dari kerja sama tersebut sebesar USD 110 juta atau Rp1,7 triliun yang akan dibayarkan kepada pemerintah Indonesia melalui BPDLH kepada Provinsi Kalimantan Timur. Atas kinerja pengurangan emisi GRK Pemprov Kaltim menerima pembayaran RPP pertama dalam bentuk advance payment dan telah dilakukan oleh World Bank.
Kemudian, dalam posisinya sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi se-Indonesia, Isran bersama gubernur Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Utara juga sukses menekan pemerintah pusat untuk berbagai pungutan ekspor CPO yang kemudian disebut DBH (Dana Bagi Hasil) Sawit.
Nilai pungutan ekspor CPO yang sudah harus dibagikan ke daerah pada tahun 2023 ini jumlah globalnya Rp3,4 triliun, tapi masih tertahan karena Kemenkeu belum merampungkaan peraturan pemerintah (PP) sebagai dasar hukum mendistribusikannya ke daerah-daerah.
“Belum, belum ada transfer DBH Sawit ke daerah, karena saat ini pemerintah pusat masih menyusun regulasi yang mengaturnya,” ungkap Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kaltim, M Syaibani menjawab Niaga.Asia dalam Konferensi Pers #APBNKaltim, di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kaltim, Jumat pagi (28/7/2023).
Syaibani membenarkan bahwa total dana DBH Sawit yang akan dibagikan ke daerah, yang rencananya direalisasikan tahun anggaran 2023 Rp3,4 triliun. Kementerian Keuangan harus membuat dulu regulasinya, karena dana DBH Sawit tersebut bersifat khusus dan belum ada nomenklaturnya. DBH Sawit, sesuai sumbernya, dari pungutan ekspor CPO. Transfer ke daerah tidak bisa dikelompokkan sebagai DAK (Dana Alokasi Khusus).
“Oleh karena itu, transfer ke daerah masih menunggu terbitnya regulasi, yang secara spesifik menetapkan besaran yang diterima daerah yang mempunyai kebun sawit. Begitu pula pemanfaatan DBH Sawit, juga perlu peraturan yang spesifik,” ujar Syaibani menjelaskan.
Meski demikian, Syaibani optimis, regulasi yang diperlukan untuk mengatur transfer DBH Sawit dan pemanfaatannya di daerah, bisa disahkan sebelum tahun anggaran 2023 berakhir, 31 Desember 2023.
“Kementerian Keungan sudah memproses regulasi tentang DBH Sawit sejak beberapa bulan lalu. Saya rasa tak lama lagi sudah selesai. Berapa besaran DBH Sawit yang diterima Kaltim, kita lihat saja nanti,” pungkasnya.
Selanjutnya yang terbaru, sebagaimana disampaikan Gubernur Kaltim, H Isran Noor dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Rabu (13/9/2023) yang dibacakan Asisten Sekda Kaltim Bidang Administrasi, H Riza Indra Riadi, juga akan ada sumber PAD baru Pemprov Kaltim yang didasarkan pada Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 34 Tahun 2023.
“PAD baru itu berasal dari pembagian keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) batubara sebesar 1,5%,” kata Isran.
Untuk diketahui pemegang IUPK adalah peresahaan tambang batubara yang mengikat kontrak dengan pemerintah saat rezim PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). Perusahaan PKP2B di Kaltim yang dalam proses menjadi IUPK antara lain dapat disebut, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Berau Coal, PT Kideco Jaya Agung.
Sementara Kepala Bapenda, Hj Ismiati pada Niaga.Asia menambahkan, meningkat signifikannya PAD Kaltim berefek positif pada ruang fiskal daerah, ketergantungan pada transfer pemerintah pusat berkurang, transfer ke daerah bawahan (kabupaten/kota) dalam bentuk bankeu maupun bagi hasil pajak daerah semakin membesar.
“Rata-rata lima tahun ini tiap tahun bankeu provinsi ke kabupaten-kota antara Rp900 miliar – Rp1 triliun,” katanya.
Pajak daerah yang dipungut provinsi yang terbesar dari PBB-KB, PKB, dan BBNKB, sekarang pembagian ke kabupaten/kota, dibantu teknologi, juga semakin cepat dilakukan, bahkan menuju realtime, PBB-KB, PKB, dan BBKB yang dipungut pemprov pada hari yang sama akan diterima pada waktu yang sama oleh kabupaten-kota.
Menurut Ismi, target yang ingin dikejar Bapenda Kaltim sekarang ini adalah memperbesar setoran pajak melalui e-money, lewat transaksi digital. Sekarang penerimaan pajak daerah terbesar masih dari wajib pajak yang datang langsung ke Samsat.
“Berbagai aplikasi pembayaran pajak daerah yang ada belum dimanfaatkan wajib pajak, kita mau masifkan sosialisasi dalam rangka membangun transaksi nontunai, ” kata Ismi.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Keuangan Daerah