SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Irhamsyah resmi menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim terhitung hari ini, Selasa 20 Agustus 2024. Dia dipercaya Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik mengemban tugas itu, setelah M Kurniawan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Disdikbud Kaltim.
Bersamaan, Irhamsyah juga menjabat Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim.
Penugasan Irhamsyah sebagai Plt Kepala Disdikbud dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Deni Sutrisno, karena saat ini terjadi kekosongan sementara jabatan Kepala Disdikbud Kaltim.
Deni bilang tidak ada alasan khusus penunjukkan Irhamsyah sebagai Plt Kepala Disdikbud Kaltim.
“Kenapa mesti ada alasan? Itu merupakan hak Gubernur untuk menunjuk Plt karena adanya kekosongan kepala dinas, dan roda kegiatan di dinas pendidikan harus terus berjalan,” kata Deni, dikonfirmasi niaga.asia.
Deni menjelaskan, keberadaan Plt Kepala Disdikbud Kaltim juga akan menjalankan tugas-tugas kedinasan.
“Jadi harus ada Plt kepala dinas untuk memimpin roda kedinasan di dinas pendidikan,” ujar Deni Sutrisno.
Deni juga bilang, perintah pelaksana tugas di Disdikbud itu berdasarkan SK Gubernur yang telah ditanda tangani oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik.
“Kalau pelaksanaan tugas tidak dilantik. Jadi hanya diserahkan tugas ini melalui SK surat perintah melaksanakan tugas. Jadi tidak perlu dilantik,” sebur Deni Sutrisno.
Sementara itu, untuk Kepala Disdikbud Kaltim sebelumnya yakni Muhammad Kurniawan, kini bertugas di Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim. Namun untuk penempatan tugas Kurniawan di Setda Kaltim, sejauh ini masih belum ditentukan.
“Baru hari ini mereka melaksanakan tugasnya. Pak Kurniawan menempati bidang apa saja yang ditugaskan oleh pimpinan,” jelas Deni Sutrisno.
Menurut Deni, M Kurniawan memang telah lama mengajukan surat pengunduran diri kepada Pemprov Kaltim.
“Mundurnya sudah beliau sampaikan melalui surat pengunduran diri. Mulai kapannya, silahkan tanyakan Pak Kurniawan langsung,” tegas Deni Sutrisno.
Masih disampaikan Deni, tugas sebagai Plt Kepala Disdikbud Kaltim berlaku hingga ditetapkannya pejabat difinitif yang baru sebagai Kepala Disdikbud Kaltim.
“Pak Kurniawan dan Pak Irhamsyah mulai bekerja hari ini. Dan Plt ini bertugas selama tiga bulan, tapi dapat diperpanjang sampai ada pejabat difinitif baru,” demikian Deni Sutrisno
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Akmal MalikPemerintahanPemprov KaltimSamarinda