NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam perkara tanah seluas 115,006,99 m2 yang kini jadi komplek perkantoran Gabungan Dinas (Gadis) I Jalan Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, melawan Syamsul Bachri.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Nunukan, Kaharuddin Tokong, mengatakan, permohonan PK Pemkab Nunukan dikabulkan majelis hakim MA.
“Jadi secara hukum tanah seluas 115,006,99 m2 di perkantoran Gadis I sah milik pemerintah,” kata Kaharuddin pada Niaga.Asia, Jumat (12/07/2024).
Kaharuddin menuturkan, putusan perkara perdata pada tingkat PK dengan Nomor 647/PK/Pdt/2023 tanggal 24 Oktober 2023 diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Yakup Ginting dengan hakim anggota M.Yunus Wahab dan Nani Indrawati.
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan pemeriksaan PK Pemerintah RI, Cq Menteri Dalam Negeri, Cq Gubernur kepala daerah tingkat I provinsi Kalimantan Utara, Cq Bupati kepala daerah tingkat II Kabupaten Nunukan.
“Majelis hakim membatalkan putusan (Kasasi) Mahkamah Agung RI Nomor 1123 K/Pdt/2022, yang memenangkan Syamsul Bachri,” jelasnya.
Perkara sengketa tanah perkantoran Gadis I antara Pemkab Nunukan selalu tergugat dengan Syamsul Bachri selalu penggugat telah bergulir sejak tahun 2019 di mulai dari gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.
Di tingkat pengadilan pertama atau di PN Nunukan, majelis hakim PN Nunukan mengabulkan gugatan Syamsul Bachri dan menghukum tergugat Pemkab Nunukan karena menguasai, memanfaatkan serta mendirikan bangunan kantor diatas tanah milik penggugat.
Putusan PN Nunukan menghukum Pemkab Nunukan membayar kerugian sebesar Rp 14.940.750.000 atas penguasaan tanah tersebut, dibatalkan oleh putusan PT Kaltim Nomor 22/PDT/2021/PT SMR tertanggal 21 April 2021.
Majelis hakim PT Kaltim menyatakan menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat konvensi/penggugat rekonvensi dan membatalkan putusan PN Nunukan Nomor 9/Pdt.G/2020/PN Nnk tanggal 16 Desember 2020.
“Ditingkat Kasasi kita kalah, majelis hakim menghukum Pemkab Nunukan mengganti kerugian secara tunai dan seketika kepada Syamsul Bachi setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ucap Kaharuddin.
Kaharuddin tidak mengetahui pasti apakah Syamsul Bachi sudah mengetahui ada putusan hukum terbaru terkait perkara tanah di perkantoran Gadis I Nunukan, karena perkara ini harusnya telah selesai bersamaan terbitnya putusan PK.
“Setahu saya kedua pihak berperkara biasanya diberitahukan oleh pengadilan ketika ada putusan terbaru,” terangnya.
Soal dugaan dokumen palsu
Menurut Kaharuddin, Pemerintah Nunukan tidak mempersoalkan jika Syamsul Bachi menilai dokumen kwitansi pembayaran pembelian tanah dari Pemkab Nunukan adalah palsu. Sebagai warga negara, Syamsul juga memiliki hak melaporkan perkara ke Polisi.
Dugaan kwitansi palsu adalah perkara kriminal yang terpisah dari perkara perdata sengketa tanah, kalau nantinya persoalan tersebut masuk ke ranah hukum, pasti ada orang-orang yang diminta bertanggung jawab.
“Soal dugaan kwitansi palsu itu hal berbeda lagi, kalaupun mau melaporkan perkara ke Polisi, itu hak beliau,” tutup Kaharuddin.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Tanah