BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Pria berinisial H (35) nyaris diamuk massa usai tertangkap tangan melakukan aksi pencurian di salah satu ruko Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Selasa 25 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 Wita. Pelaku selamat setelah kepolisian gerak cepat tiba di lokasi dan langsung mengamankannya.
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku memasuki Ruko dengan cara merusak gembok pintu samping menggunakan linggis.
“Setelah berhasil masuk ke dalam Ruko, pelaku mengambil kabel instalasi dan mengacak-acak isi lemari di dalam kamar,” kata Singgih, Rabu 26 Juni 2024.
Pemilik Ruko yang mendapat informasi mengenai pencurian itu segera datang ke lokasi , dan mendapati pelaku masih berada di dalam Rukonya. Warga yang sudah berkumpul di sekitar lokasi kejadian berusaha menghajar pelaku.
Namun, anggota Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara yang tiba di tempat kejadian, berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dari amukan massa.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Balikpapan Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Singgih.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain satu buah linggis, satu buah pahat, satu buah cutter, satu buah obeng, pisau tanpa gagang, kunci pas, gulungan kabel, dan motor tanpa dokumen kepemilikan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Saat ini, pelaku masih ditahan di Polsek Balikpapan Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman kasus,” demikian Singgih Supriyatmoko.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanPencurianPeristiwaPolresta Balikpapan